Karena itu dia menegaskan pihaknya sudah mengambil tindakan demi melindungi data-data tersebut untuk menghindari kejadian serupa.
“Bukan hanya bapak Presiden saja, tapi banyak pejabat juga yang NIK-nya sudah tersebar informasinya keluar,” ucapnya.
Baca Juga: Kembali Bintangi Drama, Jeon Do Yeon Mengatakan Naskah 'Lost' Membuat Dirinya Menangis
“Kita menyadari itu dan kita akan tutup untuk pejabat sensitif, yang memang beberapa data pribadinya terbuka itu akan kita tutup,” sambung Menkes.
Selanjutnya Menkes berharap kepada masyarakat agar tidak menggunakan data milik orang lain, karena hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum yakni pelanggaran UU ITE dan privasi orang.
“Itu secara UU ITE tidak boleh, contohnya saya sebagai bankir, saya tahu NIK, alamat, tempat tanggal lahir, jika saya sebagai bankir memanfaatkan data beliau itu salah dan tidak baik, karena itu hak pribadi nasabah,” kata Menkes.
Baca Juga: Segera Tamat, Rating Episode Terbaru Drakor The Penthouse 3 Alami Peningkatan
Menkes mengajak agar masyarakat bisa bersama-sama saling menjaga data privasi diri sendiri dan orang lain.
“Yuk bangun budaya yang sehat dan benar, kalau kita tahu dan ini sifatnya pribadi ya kita harus menjaga privasi yang bersangkutan,” ujar Menkes.
Perlu diketahui bahwa tindakan penyalahgunaan tersebut bisa dijerat ancaman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.***