PR CIREBON - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia akan kembali memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak-anak sekolah.
Sama halnya dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 ini pemerintah membagikan BLT anak sekolah yang dijadwalkan akan cair pada bulan Agustus 2021.
Setiap anak sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan besaran yang berbeda-beda.
Baca Juga: Segera Klaim, Berikut 23 Kode Redeem Call of Duty Mobile 'CODM' Hari Ini 25 Agustus 2021
Sedangkan, total jumlah BLT untuk anak sekolah yang diberikan pemerintah diketahui mencapai Rp4,4 juta.
Rinciannya, untuk siswa SD/sederajat akan mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.
Di sisi lain, BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 25 Agustus 2021: Sagitarius Kerugian Finansial dan Pisces Mulai Mencintai Lagi
Tak hanya itu, setiap orang tua juga perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.
Adapun, cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:
1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Pilih Salah Satu Cermin Ini dan Temukan Pesan Hidup Anda, yang Mana Pilihan Anda?
2. Masukkan data diri siswa sesuai dengan KIP.
3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.
Baca Juga: Klaim Segera Skin Langka Gratis Ini! Tukarkam Kode Redeem ML terbaru Hari Rabu, 25 Agustus 2021
4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.
5. Lalu, klik tombol cari data.
Selain itu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Butuh Sendiri Dulu untuk Tenangkan Diri, Libra Harus Sembuhkan Pikiran
Berikut syarat-syaratnya:
1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
6. Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***