Polisi Menetapkan Status Jerinx SID Sebagai Tersangka: Istri Saudara J Juga Kita Lakukan Pemeriksaan

- 8 Agustus 2021, 13:00 WIB
Jerinx SID dan Nora Alexandra masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan kasus pengancaman.
Jerinx SID dan Nora Alexandra masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan kasus pengancaman. /instagram.com/@jrxsid

PR CIREBON- I Gede Ari Astina atau yang biasa dikenal dengan Jerinx SID pada tanggal 28 Juli 2021 lalu telah menjalani pemeriksaan di Polres Badung, Bali.

Pemeriksaan terhadap Jerinx SID itu dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial bernama Adam Deni.

Kasus ini berbuntut ke proses hukum setelah Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke polisi atas dugaan tindakan pengancaman.

Baca Juga: Inilah 9 Kode Redeem ML Terbaru yang Dirilis Moonton Hari Minggu, 8 Agustus 2021

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas.polri, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes .Pol. Yusri Yunus mengungkapkan kalau kasus dugaan pengancaman yang menjerat Jerinx naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan secara internal.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, Yunus mengungkapkan bahwa status Jerinx kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara,” kata Yunus yang dikutip dari sumber yang sama.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 8 Agustus 2021: Leo Waktunya Berhenti dan Scorpio akan Mengambil Peran Penting

Untuk kelanjutan dari kasus Jerinx ini, polisi akan menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap tersangka pada hari Senin, 9 Agustus 2021.

“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin, 9 Agustus 2021 di Polda Metro Jaya,” ucap Yunus.

Ketika dilakukan pemeriksaan di Polres Badung, Bali. Tim penyidik Polda Metro Jaya telah menyita beberapa barang bukti.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Objek Wisata di Kabupaten Pangandaran Kembali Dibuka?

Diantaranya adalah ponsel milik Jerinx dan istrinya (Nora Alexandra) yang diduga digunakan untuk melakukan pengancaman.

Polisi menjelaskan bahwa tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada istri dari Jerinx.

“Tambahan lagi, termasuk istri saudara (J) kita lakukan pemeriksaan dan juga handphonenya kita lakukan penyitaan juga,” ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 8 Agustus 2021: Sagitarius Jangan Ikut Campur dan Pisces Kesalahpahaman Terjadi

“Kenapa? Karena saudara (J) menggunakan handphone istrinya pada saat dugaan melakukan pengancaman,” sambung Yunus.

Dikutip dari sumber yang sama, Yunus mengungkapkan bahwa atas tindakannya itu Jerinx bisa dijerat dengan Pasal 335 dan UU ITE.

Untuk lebih lengkapnya, polisi akan memberi keterangan lebih lanjut setelah dilakukan pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah