PR CIREBON- I Gede Ari Astina atau yang biasa dikenal dengan Jerinx SID pada tanggal 28 Juli 2021 lalu telah menjalani pemeriksaan di Polres Badung, Bali.
Pemeriksaan terhadap Jerinx SID itu dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial bernama Adam Deni.
Kasus ini berbuntut ke proses hukum setelah Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke polisi atas dugaan tindakan pengancaman.
Baca Juga: Inilah 9 Kode Redeem ML Terbaru yang Dirilis Moonton Hari Minggu, 8 Agustus 2021
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas.polri, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes .Pol. Yusri Yunus mengungkapkan kalau kasus dugaan pengancaman yang menjerat Jerinx naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan secara internal.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, Yunus mengungkapkan bahwa status Jerinx kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara,” kata Yunus yang dikutip dari sumber yang sama.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 8 Agustus 2021: Leo Waktunya Berhenti dan Scorpio akan Mengambil Peran Penting
Untuk kelanjutan dari kasus Jerinx ini, polisi akan menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap tersangka pada hari Senin, 9 Agustus 2021.