Kemudian, Boyamin Saimin mengungkapkan bahwa semestinya Jaksa Pinangki yang telah melakukan tindak pidana korupsi, harus segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat.
"Jadi betul ya, Jaksa Pinangki, belum mantan, karena masih berstatus Jaksa," ujar Najwa Shihab.
"Masih sekarang, statusnya hanya nonaktif saja," jawab Boyamin Saimin.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari Ini, 5 Agustus 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Jangan Terlalu Emosional
"Masih dapat gaji dong," sambut Najwa Shihab.
Kemudian, Boyamin Saimin mengatakan bahwa setidaknya Jaksa Pinangki mendapatkan uang tunjungan pokok.
"Masih dapat tunjangan dari negara memang," tambahnya.
"Jadi sudah rugi, duitnya nggak balik, kita masih nombokin buat bayar gajinya," ujar Najwa Shihab.***