NU dan Muhammadiyah Satu Pandangan Sikapi PPKM Darurat, Perpanjangan Demi Keselamatan Masyarakat

- 22 Juli 2021, 07:00 WIB
NU dan Muhammadiyah satu pandangan mendukung dalam pernyataan sikap tentang perpanjangan PPKM Darurat.
NU dan Muhammadiyah satu pandangan mendukung dalam pernyataan sikap tentang perpanjangan PPKM Darurat. /Dok. Kemenag

PR CIREBON - Terkait kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang diterapkan di sejumlah Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021, kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021, menuai banyak komentar masyarakat.

Pun, hal itu menjadi perhatian menarik bagi dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Banyak yang kontra terhadap kebijakan PPKM Darurat, namun NU dan Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan sikap sepakat akan adanya PPKM Darurat.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Hubungan Cintanya Membaik Mulai 21 Juli 2021, Ada Virgo yang Kehidupan Cintanya Sempurna

NU dan Muhammadiyah satu pandangan dalam menyikapi PPKM Darurat, bahwasannya hal itu baik untuk perlindungan keselamatan umat manusia yang memang harus diutamakan.

Disampaikan Ketua PB NU Bidang Dakwah dan Masjid KH Abdul Manan Ghani, bahwa pihaknya memberikan dukungan untuk kebijakan PPKM Darurat.

Menurutnya, PPKM Darurat merupakan upaya untuk menekan jumlah kasus Covid-19, sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya Covid-19.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Akhirnya Berhasil Mengakhiri Hubungan Toxic Selama Musim Leo, 22 Juli hingga 22 Agustus 2021

“Karena kebijakan pemimpin terkait langsung dengan kemaslahatan rakyatnya, “tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah," ungkapnya di Jakarta, dikutip PikiranRakyat.Cirebon.com dari laman Kemenag RI.

Terkait soal penutupan tempat peribadatan, termasuk Masjid atau Musholla di daerah-daerah yang diterapkan PPKM Darurat, ia mengharapkan bisa dijelaskan secara lebih detail.

Misalkan menurutnya tentang pengaturan Masjid atau Mushalla pada daerah tersebut tetap diperbolehkan mengumandangkan azan sebagai pemberitahuan masuk waktu salat.

Baca Juga: Sembelih 1.100 Hewan Kurban, Putra Siregar Pecahkan Rekor MURI: Alhamdulillah...

“Untuk daerah-daerah yang ditetapkan aman dari bahaya Covid-19, maka masjid/mushalla tetap menjalankan kegiatan peribadatan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” jelasnya.

Kiai Manan juga berpandangan, Shalat Idul Adha di daerah dengan hasil asesmen 4 dan asesmen 3, serta daerah yang masuk zona merah dan zona oranye, sebaiknya ditiadakan.

“Ulil amri ini adalah pihak yang memiliki otoritas. Kalau dalam soal agama, terutama agama Islam adalah para ulama, khususnya para fuqaha (ahli fikih). Kalau dalam bidang kesehatan, para ulil amri atau orang yang punya otoritas adalah dokter dan pakar-pakar kesehatan,” katanya.

Baca Juga: Istri Aldi Taher Sentil Sikap Dewi Perssik: Kok Kaya Gini Banget Kak

“Para ulama sendiri tidak mungkin berfatwa menyangkut pelarangan tanpa lebih dulu tanya kepada para dokter dan ahli kesehatan. Mereka wajib ditaati. Dengan demikian, maka seluruh warga negara terikat dengan keputusan negara itu. Jadi, hukmul hakim yarfa’ul khilaf," ujar Ketua PB NU tersebut.

“Oleh karena itu, kita sebagai warga negara, kaum muslimin, yang sekaligus menjadi warga negara yang baik, harus taat kepada ulil amri-nya,” paparnya.

Hal senada perihal dukungan terhadap kebijakan PPKM Darurat juga disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, KH Abd Mu'thi.

Baca Juga: Kasus Melonjak, Seorang Bocah Georgia Berumur 5 Tahun Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Dukungan ini Kyai Mu'thi sampaikan dalam utasan melalui akun twitternya (@abe_mu'thi) yang diunggah pada 1 Juli 2021 lalu.

“Muhammadiyah mendukung sepenuhnya PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya mencegah dan menurunkan pandemi Covid-19 dan berbagai dampak yang ditimbulkan,” demikian Mu'thi mengawali utasannya.

Menurutnya, PPKM Darurat sangat harus diterapkan demi menyelamatkan bangsa Indonesia. Karena, dampak pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah mengakibatkan puluhan ribu korban meninggal dunia dan jutaan yang terdampak secara ekonomi, maka ini sifatnya urgent.

Baca Juga: Presiden Moon Jae In Resmi Tunjuk BTS sebagai Utusan Khusus dalam Hal Generasi dan Budaya Masa Depan

“Pandemi Covid-19 dan berbagai dampak yang ditimbulkan merupakan masalah dan tanggung jawab bersama seluruh bangsa, bukan hanya Pemerintah,” tegasnya.

“Sekarang bukan waktunya saling menyalahkan dan mencari kambing hitam. Meskipun demikian, Pemerintah harus memimpin pelaksanaan dengan konsisten serta tetap melakukan komunikasi, koordinasi dengan seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Adapun perihal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021, dan juga akan melonggarkan PPKM pada 26 Juli 2021 jika kasus positif Covid-19 menurun.

Baca Juga: Talinda Istri Vokalis Linkin Park Chester Bennington Kenang 4 Tahun Kematian sang Musisi

Pihak NU dan Muhammadiyah pun senada menyuarakan dukungannya.

Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini menilai hal tersebut merupakan keputusan terbaik dan sudah mempertimbangkan berbagai unsur.

Menurutnya, para tenaga kesehatan perlu diberikan ruang dan kesempatan agar bisa melakukan pengobatan dengan maksimal, sebagaimana dikutip Antara, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Tanggapi Ocehan Anak Ruben Onsu, Iis Dahlia Akui Terhibur: Gosip Krucil

“PP Muhammadiyah mendukung perpanjangan PPKM. Pemerintah diminta tetap konsisten mengutamakan keselamatan rakyat, dan setiap warga agar semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan,” kata Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad di Jakarta, hari ini.

Ia juga mengingatkan dalam menjalankan kebijakan tersebut pemerintah harus tetap mengedepankan keselamatan masyarakat agar selamat dari ancaman pandemi Covid-19.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah