PR CIREBON - Pemerintah kini menggunakan istilah PPKM Level 4 dalam menangani pandemi Covid-19.
PPKM Level 4 Covid-19 Jawa-Bali tersebut dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Sejumlah pihak pun menanggapi perubahan istilah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 tersebut.
Baca Juga: Catat Jadwal Tayangnya, Film Horor Korea Baru Ini Dibintangi Chani SF9 dan Park Yoo Na!
Dua orang yang menanggapi istilah PPKM Level 4 tersebut yakni, politisi Fadli Zon dan ekonom senior, Faisal Basri.
Lewat cuitan di akun Twitter pribadi masing-masing, keduanya mengomentari penggunaan istilah PPKM Level 4.
Menurut Fadli Zon, PPKM Level 4 merupakan label baru untuk mengganti PPKM Darurat yang dinilainya gagal.
Baca Juga: Punya Gebetan Zodiak Taurus? Ketahui Kriteria Pasangan yang Sebenarnya Mereka Inginkan
Baca Juga: Update Covid-19 Kota Cirebon Hari Ini Rabu 21 Juli 2021: 9.891 Orang Dinyatakan Positif