Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali, Ada Kota Cirebon

- 21 Juli 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi posko penyekatan PPKM Darurat. Ini dia daftar wilayah PPKM level 3 dan 4.
Ilustrasi posko penyekatan PPKM Darurat. Ini dia daftar wilayah PPKM level 3 dan 4. /Twitter/@TMCPoldaMetro

PR CIREBON - Setelah keluar keputusan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tentang PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021, dalam siaran pers Sekretariat Kabinet RI, Selasa 20 Juli 2021 malam.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyelaraskan dengan PPKM Darurat, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Yang mana, tertuang di dalam Inmendagri tersebut, diterapkannya status level PPKM di tiap wilayah oleh pemerintah.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Labu Kuning Kukus Bisa Sembuhkan Covid-19?

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," bunyi keterangan dalam Instruksi Mendagri dikutip PikiranRakyat.Cirebon.com dari Covid.go.id.

Baca Juga: 3 Resep Mudah untuk Penganut Pola Makan Vegetarian, Salah Satunya Brownies Vegan!

Berdasarkan instruksi tersebut, kriteria wilayah status PPKM dengan pembagian Level 3 dan Level 4.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: pedulicovid19.kemenparekraf.go.id covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x