Polisi Tangkap Dokter Lois atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong Terkait Meninggalnya Pasien Covid-19

- 12 Juli 2021, 19:00 WIB
Dokter Lois ditangkap polisi atas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan kematian pasien meninggalnya pasien Covid-19.
Dokter Lois ditangkap polisi atas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan kematian pasien meninggalnya pasien Covid-19. /Instagram/@dr_lois7

PR CIREBON - Masyarakat kembali dihebohkan setelah seorang dokter mengungkapkan pendapatnya terkait pasien Covid-19 yang meninggal.

Diketahui, Dokter Lois telah menyampaikan pernyataan-pernyataan kontroversial terkait Pasien Covid-19 di Indonesia.

Dokter Lois menggunakan platform media sosialnya, akibatnya polisi segera melakukan tindakan kepada dokter tersebut dengan melakukan penangkapan.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pandeglang, Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah kanal YouTube Div Humas Polri pada 12 Juli 2021, pada Minggu, 11 Juni 2021 pukul 16.00 WIB polisi telah mengamankan Dokter Lois terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoax.

Dokter Lois disebutkan telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Selain itu, Dokter Lois juga dirasa telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19.

Baca Juga: Unggah Momen Perayaan Ulang Tahunnya yang ke-26, Rizky Billar: Ternyata Umur Saya Semakin Berkurang

Di antara unggahan di media sosialnya menyebutkan bahwa korban atau pasien Covid-19 yang meninggal selama ini diakibatkan adanya interaksi enam macam obat bukan, karena Covid-19.

Polisi dalam hal ini juga mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar atau screenshot dari media sosial.

Perlu diketahui sebelumnya, tindakan penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan polisi model A.

Baca Juga: 5 Makanan Ini Dapat Meredakan Sakit Kepala, Salah Satunya Obat Terbaik Atasi Migrain

Saat ini Dokter Lois sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramdhani mengungkapkan penyidik belum menentukan pasal yang akan dikenakan kepada Dokter Lois atas perbuatannya tersebut.

Polisi akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum dari Dokter Lois.

Baca Juga: Goo Hye Sun Akan Membintangi Film 'Dark Yellow' yang Disutradarai oleh Dirinya Sendiri

“Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan,” ujarnya

“Penangkapan itu 24 jam, jadi dari jam empat sore kemarin sampai empat sore ini nanti ditentukan bagaimana,” sambung Ramdhani.

Tidak hanya itu, Dokter Tirta juga diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pernyataan kontroversial dari Dokter Lois.

“Jadi, saya sama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli,” ucap Dokter Tirta.*** 

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Div Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x