Apa yang Harus Dilakukan Pasien Tanpa Gejala dan Gejala Ringan Saat Terpapar Covid-19? Simak Penjelasan ini!

- 9 Juli 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19 - Diketahui, pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan tak diwajibkan untuk mendapat perawatan rumah saikt.
Ilustrasi pasien Covid-19 - Diketahui, pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan tak diwajibkan untuk mendapat perawatan rumah saikt. /Freepik.com/prostooleh

PR CIREBON - Jokowi sebelumnya telah memberikan informasi soal kriteria untuk pasien Covid-19 yang harus dirawat di rumah sakit.

Diketahui, pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan kritis diharuskan mendapat perawatan rumah sakit.

Sementara pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan tak diwajibkan untuk mendapat perawatan rumah saikt.

Baca Juga: Libya Tutup Perbatasan dengan Tunisia Akibat Kasus Covid-19 yang Meningkat

Diketahui, jika pasien tanpa gejala yang memiliki frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi lebih dari 94 oersen, maka ia tidak wajib untuk dirawat.

Kriteria pasien tanpa gejala.
Kriteria pasien tanpa gejala. /Instagram/@jokowi

Ia hanya cukup memperbanyak vitamin C hingga vitamin D.

Namun ia tetap harus isolasi di rumah, atau tempat isolasi yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Tak Semua Harus Dirawat di RS, Simak Kriteria Pasien Covid-19 yang Harus Terima Perawatan Rumah Sakit!

Lamanya isolasi yang harus dilakukan oleh pasien tanpa gejala ini yakni sekitar 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Lalu, untuk pasien dengan gejala ringan juga tak perlu mendapat perawatan rumah sakit.

Jika gejalanya seperti, demam, batuk, kelelahan, anoreksia , sakit kepala, frekuensi mapas 12-20 kali per-menit dan saturasinya kurang lebih dari dan atau 94 persen.

Kriteria pasien gejala ringan.
Kriteria pasien gejala ringan. /Instagram/@jokowi

Baca Juga: Korea Selatan Akan Berlakukan Pembatasan Covid-19 ke Level Tertinggi di Seoul Akibat Lonjakan Kasus Corona

Terapi yang bisa dilakukan yakni dengan oseltamivir atau favipiravir, Azitromicin, dan vitamin C, D hingga zinc.

Untuk pasien gejala ringan ini juga tak perlu dirawat di rumah sakit.

Mereka bisa dirawat di gedung isolasi yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kronologi Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Ungkap Motif ini!

Atau bisa di rumah, namun harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Lama perawatan dari pasien Covid-19 gejala ringan ini yakni 10 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

Sementara untuk pasien Covid-19 gejala sedang dan kritis harus mendapatkan perawatan rumah sakit.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x