PR CIREBON – Baru-baru ini sempat ramai pemberitaan mengenai obat herbal yang diyakini bisa bantu menyembuhkan Covid-19, Ivermectin, yang harganya mencapai setengah juta rupiah di toko online.
Guna mencegah oknum-oknum menaikkan harga obat-obatan yang digunakan di masa pandemi Covid-19, pemerintah telah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET).
Pemerintah menetapkan HET terhadap obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tayang Perdana Hari Ini! Berikut Spoiler dan Link Nonton Drama Korea The Devil Judge
Penetapan HET itu diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.
"Kemarin sore kami sudah menandatangani keputusan Menkes tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers pada Sabtu, 3 Juli 2021.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," tambahnya.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Atara, berikut rincian HET untuk obat-obatan yang digunakan di masa pandemi Covid-19:
- Favipiravir 200 mg tablet: Rp22.500
- Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial: Rp510.000
- Oseltamivir 75 mg kapsul: Rp26.000
- Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus: Rp3.262.300
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus: Rp3.965.000
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus: Rp6.174.900
- Ivermectin 12 mg tablet: Rp7.500
- Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial: Rp5.710.600.
- Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial: Rp1.162.200
- Azithromycin 500 tablet: Rp1.700
- Tocilizumab 500 mg infus: Rp95.400
Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia, Fadli Zon: Sosok yang Bepihak pada Rakyat
Harga di atas merupakan harga satuan yang menjadi HET dan berlaku di seluruh Indonesia.
Pengaturan HET itu, kata Budi, untuk mencegah para spekulan memanfaatkan kondisi pandemi virus corona di Indonesia dengan meraup keuntungan yang tak masuk akal dan malah menghambat penanganan Covid-19.
Budi menegaskan agar masyarakat mematuhi aturan HET tersebut, sekaligus menegaskan bahwa penetapan HET merupakan bukti negara hadir untuk rakyat.
"Negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan agar dipatuhi," katanya.***