"Ada putusan MK yang menyatakan, alih status bukanlah proses rekrutmen ASN baru. Perlu jadi dasar kebijakan, pendekatan TWK seakan buat seleksi ulang," sambungnya.
Sebelumnya, melalui unggahan di akun media sosial Twitter Presiden Jokowi telah menyatakan sikapnya perihal 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan itu yang kemudian dinonaktifkan.
"Saya berpendapat, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes," cuit Presiden Jokowi, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @jokowi.
Baca Juga: Seorang Warga Zimbabwe Berambisi Menikahi 100 Wanita Demi Membantu Mengisi Populasi
Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa jika terdapat kekurangan terkait hasil TWK, maka hal itu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasa terkait wawasan kebangsaan.
"Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," tuturnya.
Terkait hal ini, Presiden Jokowi pun mengatakan sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Dapat Paket Misterius untuk Kiano di Depan Rumah, Paula Verhoeven: Hati-hati!
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ungkapnya.