DPR Nilai Pemerintah Gagal Jalankan Aturan Larangan Mudik dan Kesalkan Pemberian Izin WN Tiongkok

- 18 Mei 2021, 07:45 WIB
Anggota Komisi V DPR RI, Irwan (kiri), menyebut pemerintah gagal dalam menerapkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021, dan anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyesalkan pemberian izin WN Tiongkok masuk Indonesia.
Anggota Komisi V DPR RI, Irwan (kiri), menyebut pemerintah gagal dalam menerapkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021, dan anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyesalkan pemberian izin WN Tiongkok masuk Indonesia. /DPR.go.id/

PR CIREBON — Penerapan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 untuk menekan angka penyebaran Covid-19, dinilai gagal oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Di samping itu, DPR pun menyesalkan ihwal pemberian izin kepada Warga Negara Tiongkok oleh pemerintah untuk leluasa masuk Indonesia.

Yang menyebut bahwa pemerintah gagal dalam penerapan kebijakan larangan mudik lebaran 2021, adalah anggota Komisi V DPR RI, Irwan.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral, Iwan Fals Heran: Akhir-akhir Ini, Banyak Emak-emak yang Marah-marah ya

Menurutnya, kegagalan kebijakan larangan mudik lebaran tersebut, bukan sebab rakyat tak patuh, tetapi pemerintah yang tidak dapat memberikan rasa keadilan dan teladan untuk rakyatnya.

Irwan menyayangkan pemerintah kerap membuat kebijakan yang tumpang tindih, kontradiktif, dan kontraproduktif dalam upaya penekanan sebaran Covid-19.

“Seperti yang saya katakan saat di awal, larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah harus konsisten dan jangan gimmick,” ungkapnya, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Parlementaria, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir dan Keuangan Hari Ini, 18 Mei 2021: Scorpio Seimbangkan Pekerjaan, Sagitarius Tetap Fokus

“Rakyat dilarang mudik, namun mall dan pariwisata di mana-mana buka dan bahkan membludak,” tandas politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Kemudian, anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyesalkan terus berdatangannya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal negeri ‘tirai bambu’ Tiongkok di tengah situasi tanggap pandemi Covid-19.

Ia menilainya ironis, ketika pekerja lokal banyak yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sementara pekerja asing dibebaskan masuk.

Baca Juga: Tidak Bisa Tidur Malam? Simak 7 Alasannya yang Tidak Terduga Berikut Ini, Salah Satunya Depresi

“Saya benar-benar menyayangkan pemberian izin masuknya WN Tiongkok ke Indonesia di tengah situasi pandemi seperti ini. Kedatangan mereka ini tentu dikhawatirkan berpotensi membawa virus Covid-19,” ungkapnya.

“Belum lagi, masuknya WN Tiongkok dimaksudkan untuk bekerja di Indonesia. Sementara, di dalam negeri sendiri, ada banyak PHK dan pekerja yang dirumahkan,” timpal Saleh.

Lantas, Ketua Fraksi PAN DPR RI itu memperingatkan kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar bertindak transparan, akan dipekerjakan di mana para TKA Tiongkok tersebut.

Baca Juga: Cara Bersin Ini Dapat Mengungkap Kepribadian Anda, Ada yang Ekstrovert hingga Pendendam

Menurut Saleh, idealnya Warga Negara Indonesia yang mendapat prioritas dalam lapangan pekerjaan di dalam negeri. Disebutkannya bahwa kualitas pekerja lokal tidak kalah saing dengan pekerja asal Tiongkok.

Dianjurkannya pula, agar pemerintah fokus terlebih dahulu dalam menuntaskan wabah berikut dampak pandemi Covid-19. Kalau sudah selesai, baru memikirkan perihal TKA asal Tiongkok.

“Sangat disayangkan, protes dan penolakan masyarakat seakan tidak didengar oleh pemerintah. Semakin ditolak, malah semakin banyak yang datang. Bahkan, sekali penerbangan bisa membawa ratusan rombongan. Menurut saya, perlu dikalkulasi untung rugi menggunakan TKA ini di Indonesia,” ujarnya.

“Sebab, sejauh ini, saya belum pernah mendengar bahwa kedatangan mereka meningkatkan pemasukan negara. Setidaknya, saya belum pernah membaca laporan bahwa mereka berkontribusi dalam meningkatkan APBN,” imbuh Saleh Partaonan Daulay.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Parlementaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x