"Tidak ada dasar hukum yang kuat, putusan MK juga mengamanatkan, tidak boleh ada satu pun kebijakan yang merugikan pegawai KPK dalam proses pengalihan status jadi ASN," bebernya.
Ia juga menilai KPK saat ini berada diujung tanduk.
Padahal menurutnya KPK saat ini seakan sudah kembali melakukan beberapa OTT.
"KPK saat ini benar-benar ada diujung tanduk, Padahal KPK seakan ‘kembali bangun’ dengan melakukan beberapa OTT akhir-akhir," tutupnya.