Simak Ketentuan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan di Bulan Ramdhan Berikut Ini

- 9 Mei 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi Ketentuan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan di Bulan Ramadhan.
Ilustrasi Ketentuan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan di Bulan Ramadhan. /Pixabay.com/lightluna94

PR CIREBON - Zakat Fitrah adalah suatu Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Zakat Fitrah ini bersifat wajib dan dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri.

Sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Baznas.go.id, kewajiban Zakat Fitrah terdapat di hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Akibat Pandemi, Mufti Besar Arab Saudi Izinkan Sholat Idul Fitri dan Khotbah Diadakan 3 Kali Berturut-turut

‘Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya di laksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.’(HR Bukhari Muslim).

Zakat Fitrah ini berguna untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Baca Juga: Gelombang Covid-19 di India Semakin Gawat, Diploma Asing Mulai Pergi Meninggalkan Kedutaan

Zakat Fitrah wajib ditunaikan dengan syarat orang tersebut beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Lalu berapa sebenarnya besaran Zakat Fitrah yang harus ditunaikan setiap orang?

Nominal Zakat Fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Suka Makanan Khas Korea? Simak Resep Membuat Japchae Berikut Ini

Melansir postingan Instagram @Indonesiabaik.id pada 8 Mei 2021, besaran Zakat Fitrah dengan uang ditentukan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Nilai Zakat Fitrah.

Mengikuti SK tersebut maka ditetapkan nilai Zakat Fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp40.000.

Namun apabila tidak ingin menggunakan uang, umat muslim juga bisa membayarkan Zakat Fitrah dengan makanan pokok seperti beras.

Baca Juga: Dul Jaelani 'Ngotot' Ingin Nikah Muda dengan Tissa Biani, Maia Estianty Beri Nasihat: Mau Tinggal Dimana?

Beras yang digunakan untuk menunaikan Zakat Fitrah harus sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter.

Penggunaan beras yang dijadikan sebagai Zakat Fitrah juga tidak diperbolehkan sembarangan, diharuskan memilih beras yang kualitasnya baik.

Usia atau umur simpan beras sesuai dengan jenis berasnya, apabila beras putih maka memiliki umur simpan sekitar 2 tahun.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Mingguan, 10-16 Mei 2021: Libra Kembali Jatuh Cinta, Sagitarius Percayalah pada Waktu!

Sementara untuk beras coklat memiliki umur simpan selama tiga sampai enam bulan.

Beras harus bebas dari kutu dan disarankan untuk melakukan pengecekan kepada warna, bentuk butiran, dan kelembaban beras.

Terakhir, sangat disarankan untuk memperhatikan aroma beras. Apabila beraroma apek atau jamur maka beras itu sudah disimpan terlalu lama dan tidak bisa digunakan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indonesia Baik (@indonesiabaik.id)

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Baznas Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah