Pandemi Covid-19, KSPSI Tidak Turun ke Jalan Rayakan May Day Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021

- 1 Mei 2021, 06:52 WIB
Pandemi Covid-19, KSPSI tidak turun ke jalan rayakan May Day Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021.*
Pandemi Covid-19, KSPSI tidak turun ke jalan rayakan May Day Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021.* /ANTARA

PR CIREBON - Dikarenakan masih dalam situasi tanggap pandemi Covid-19, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan tidak akan melakukan aksi turun ke jalan secara besar-besaran dalam merayakan May Day, Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 30 April 2021.

"Kami memutuskan untuk perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," ungkap Andi Gani Nena Wea, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 1 Mei 2021, Buruan Klaim Hadiah Menarik Awal Bulan dari Garena

Dengan tidak menggelar aksi massa, Presiden KSPSI ingin membuktikan bahwa kaum buruh bukanlah sekedar jago demo. Melainkan juga, kaum buruh memiliki rasa empati serta kepedulian yang tinggi terhadap sesama.

Andi Gani Nena Wea mengatakan, akan banyak ragam kegiatan yang bisa dilakukan untuk mengganti aksi massa turun ke jalan.

Adapun yang akan dilakukan KSPSI dalam peringatan May Day Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021. Pertama, bertepatan May Day, Andi Gani Nena Wea menyatakan kesiapannya memimpin delegasi KSPSI untuk datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian, Sabtu 1 Mei 2021: Zodiak Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio, Butuh Keseimbangan

Kedua, ia juga siap memimpin delegasi ke Istana Negara dalam rangka menyampaikan Petisi May Day Hari Buruh Interansional 2021.

Tak hanya itu, disebutkan Andi Gani Nena Wea bahwa KSPSI akan mengadakan kegiatan penyerahan bantuan alat pelindung diri (APD). Yaitu, berupa masker, hand sanitizer untuk tenaga kesehatan dan masyarakat.

"Jam 11.00 WIB kami akan ke MK, tentunya ini terkait dengan pembahasan UU Omnibus Law. Sekitar jam 12.00 WIB kami ke Istana Negara, saya sudah berkomunikasi intens dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan Petisi May Day 2021," tutur Presiden KSPSI.

Baca Juga: Ramalan Tarot Harian, 1 Mei 2021: Keluarkan Kekuatanmu Zodiak Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Di dalam petisi May Day yang akan diserahkan KSPSI ke Istana Negara berisi tuntutan dan harapan buruh terutama terkait Omnibus Law, kondisi buruh di masa pandemi Covid-19, sampai masalah Tunjangan Hari Raya (THR).

KSPSI juga telah mengisyaratkan kepada delegasinya itu, agar menjalankan tugasnya dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Antara lain, jumlah orang yang terlibat dibatasi, dan wajib melakukan swab antigen terlebih dahulu, yang mana surat bukti tes harus ditunjukan guna menjamin dalam keadaan terbebas dari sebaran virus Corona.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Mensos Lapor KPK Soal Data Ganda Bansos hingga Anak Awak Nanggala 402 Diberi Tawaran Khusus

Ditegaskannya pula, semua kegiatan KSPSI menyangkut tentang buruh harus memegang teguh, serta patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Ini bukti bahwa buruh KSPSI punya kepedulian dan empati tinggi terutama kepada masyarakat agar Covid-19 tidak semakin memburuk di Indonesia. Kita bisa melihat di India, ketika sudah turun sekarang naik drastis dengan jumlah yang sangat luar biasa," terang Andi Gani Nena Wea.

Lantas, Presiden KSPSI asal Kabupaten Kuningan ini, pun menyarankan kepada seluruh cabang KSPSI di daerah gara mematuhi keputusan ini.

Baca Juga: Jaga Tubuh Agar Tetap Sehat, Berikut 5 Pengganti Alami untuk Gula sebagai Pemanis!

Dengan aksi yang harus dilakukan oleh KSPSI di daerah, pun harus menurunkan delegasinya ke kantor-kantos gubernur, bupati, dan wali kota di masing-masing daerah.

Terkait masalah THR, Presiden KSPSI dengan tegas mendesak pemerintah agar memberlakukan sanksi keras bagi perusahaan yang menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.

"Sampai saat ini masih ada perusahaan yang mencicil THR dari tahun 2020. Karena itu harus ada ketegasan dari pemerintah untuk bisa memberikan sanksi tegas kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik. Sampai hari ini belum ada sanksi apapun," tegasnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x