"Aparat harus adil dan memiliki bukti kuat untuk menteroriskan Munarman. Jika tidak terbukti, harus dilepas," sambung Andi Arief.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Argo Yuwono menyebut jika Munarman diduga telah menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” ungkap Argo Yuwono, Selasa, 27 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Polri.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, tiga kota baiat teroris tersebut di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.***