Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Lantas Bagaimana Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api? Begini Penjelasannya

- 23 April 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi kereta api. Mudik lebaran 2021 diperketat hingga dilarang, berikut syarat perjalanan menggunakan transportasi kereta api.*
Ilustrasi kereta api. Mudik lebaran 2021 diperketat hingga dilarang, berikut syarat perjalanan menggunakan transportasi kereta api.* /Instagram.com/ keretaapikita

PR CIREBON – Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengumumkan adanya larangan mudik lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia.

Larangan mudik lebaran 2021 ini akan diberlakukan mulai dari 6-17 Mei 2021, dengan pengetatan perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.

Kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 ini ditujukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus Covid-19 jika terjadi kerumunan saat mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: Hindari 9 Makanan dan Minuman Ini Saat Sedang Diet, Mulai dari Margrin hingga Alkohol

Lantas bagaimana dengan arus perjalanan menggunakan transportasi umum di dalam negeri? Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, hingga saat ini arus lalu lintas masih terpantau lancar.

PT KAI masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan (kemenhub) terkait syarat perjalanan menggunakan transportasi, khususnya kereta api.

Syarat perjalanan ini tidak hanya berlaku saat larangan mudik lebaran di tanggal yang sudah ditetapkan, tetapi juga sebelum dan sesudahnya.

Baca Juga: Genap Berusia 27 Tahun, Citra Kirana Kunjungi Makam Sang Ayah: Yakin Ini yang Terbaik

Hingga menunggu pernyataan resmi mengenai syarat perjalanan kereta api, PT KAI masih menggunakan aturan yang merujuk pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari situs covid19.go.id, Satgas Covid-19 merilis Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jika diharuskan untuk melakukan perjalanan, maka orang tersebut harus memenuhi syarat.

Baca Juga: Tengah Istirahat karena Positif Covid-19, Atta Halilintar Tetap Promo Film Ashiap Man

Khusus untuk perjalanan menggunakan kereta api, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negative tes Genose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Hingga saat ini, arus perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api masih terpantau lancar.

Baca Juga: Selain Film The Conjuring 3, Ini Dia 4 Lainnya yang Akan Rilis Bulan Juni 2021

Hal itu disampaikan oleh Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa pada Jumat, 23 April 2021 di Jakarta, seperti yang dikutip dari Antara.

“Keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan,” ujarnya.

Diketahui bahwa per Jumat ini, jumlah kereta api yang beroperasi normal seperti biasa, yaitu dengan 17 kereta api untuk Stasiun Pasar Senen dan 16 kereta api untuk Stasiun Gambir.

Baca Juga: 4 Hal dalam Drakor Taxi Driver untuk Episode 3-4 Ini Paling Menarik, Apa Saja?

Dari 17 kereta api tersebut, volume data pemesanan tiket di Stasiun Pasar Senen terjadi paling banyak terjadi pada pukul 16.00 dengan total 16.000 penumpang.

Sementara untuk Stasiun Gambir, terjadi volume data pemesanan tiket sebanyak 4.000 penumpang di jam yang sama.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: ANTARA KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x