Soal Kasus Pembunuhan George Floyd oleh Derek Chauvin, Musni Umar: Hukum Ditegakan Secara Adil!

- 22 April 2021, 09:21 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar ikut mengomentari soal kasus pembunuhan George Floyd oleh Derek Chauvin.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar ikut mengomentari soal kasus pembunuhan George Floyd oleh Derek Chauvin. /twitter.com/@musniumar

Sebelumnya, Derek Chauvin yang merupakan mantan polisi AS di Minneapolis dinyatakan bersalah soal insiden kematian pria berkulit hitam, George Floyd.

Sebanyak 12 anggota juri di gedung pengadilan Minneaspolus memutuskan Derek Chauvin bersalah atas kematin George Floyd.

Baca Juga: Quotes Ramadhan Hari ke-10 Puasa: Hindari Benci di Bulan Suci, Memaafkan Tanpa Dendam

Derek Chauvin dinyatakan bersalah seretelah kasus kematian George Floyd terjadi satu tahun yang lalu.

Hukuman atas pembunuhan tingkat dua berarti ke-12 anggota juri dengan suara bulat setuju bahwa Derek Chauvin menyebabkan kematian George Floyd.

Ia pun terancam hukuman maksimal 75 tahun penjara.

Baca Juga: Segera Klaim Hadiah Gratisnya dari Moonton! Kode Redeem Mobile Legends (ML) Hari Kamis, 22 April 2021

Juri menolak klaim pembela bahwa mungkin ada alasan medis lain George Floyd meninggal.

Tangkap layar unggahan Musni Umar
Tangkap layar unggahan Musni Umar Twitter.com/Musniumar
***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah