Police Virtual Kembali Beraksi, 329 Konten di Medsos Ditegur Tim Patroli Siber, Berikut Ulasannya!

- 18 April 2021, 19:00 WIB
329 konten di media sosial (medsos) telah diajukan untuk diberi peringatan oleh Virtual Police.*
329 konten di media sosial (medsos) telah diajukan untuk diberi peringatan oleh Virtual Police.* //Humas.polri.go.id

 

PR CIREBON - Police Virtual adalah salah satu program prioritas yang direncanakan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Tujuan dari program Virtual Police ini untuk menciptakan ruang digital seperti media sosial yang bersih, sehat dan produktif.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas.polri.go.id, Virtual Police juga ada sebagai kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

Baca Juga: Kuliti Sikap Keluarga Aurel Hermansyah, Thariq Halilintar: yang Aku Rasain dari Pihak Pipi-Mimi Itu...

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pernah menjelaskan kalau peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak bersifat subjektif.

Teguran dilakukan setelah polisi melakukan kajian mendalam bersama para ahli mengenai ada tidaknya potensi tindakan pidana.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” ucap Argo Yuwono.

Baca Juga: Seorang Ibu Bunuh Tiga Anak Kandungnya, Klaim sebagai Tindakan Melindungi sang Buah Hati

Ketika Tim Patroli Siber yang menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi pidana akan melakukan konsultasi kepada tim ahli pidana, bahasa dan ITE.

Kemudian peringatan akan dikirim melalui direct message atau DM.

Semenjak awal tahun ini diketahui Virtual Police sudah resmi melakukan patroli di ruang digital Indonesia.

Baca Juga: Puji Motor Listrik Buatan UKM, Menhub Budi Karya: Kita Ingin Produk Dalam Negeri Ini Bisa Maju

Dikutip dari sumber yang sama, ada 329 konten di media sosial (medsos) telah diajukan untuk diberi peringatan oleh Virtual Police.

Konten di media sosial tersebut berisi ujaran kebencian atau SARA yang memiliki potensi adanya pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 28.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dari data Direktorat Siber Bareskrim Polri dalam periode 23 Februari sampai 12 April 2021, ada 329 konten yang diberi peringatan.

Dari 329 konten tersebut rinciannya ada sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi unsur adanya ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca Juga: Ingin seperti Aurel Hermansyah, Arsy Akui Ingin Berhijab: Pengen Pakai Kerudung Aja

Kemudian 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi dan 38 konten dalam proses verifikasi.

Disebutkan juga peringatan Virtual Police (PVP) didominasi dari platform Twitter dan Facebook.

“Periode ini dari 329 konten yang diajukan PVP didominasi oleh platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook 112 konten,” kata Ahmad.

Perlu diketahui masyarakat bahwa Virtual Police akan terus memantau media sosial di Indonesia untuk memastikan terciptanya ruang digital yang aman dari SARA, hasutan maupun hoax.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x