Ramadhan 2021: Tidak Bisa Mengganti Puasa? Ganti Dengan Membayar Fidyah, Simak Penjelasan Lengkapnya!

- 9 April 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi Ramadhan - Berikut ini penjelasan lengkap terkait dengan fidyah, pengganti atau ketentua untuk membayar hutang puasa di bulan Ramadhan.*
Ilustrasi Ramadhan - Berikut ini penjelasan lengkap terkait dengan fidyah, pengganti atau ketentua untuk membayar hutang puasa di bulan Ramadhan.* /mohamed_hassan/Pixabay/mohamed_hassan

Di mazhab Hanafi, fidyah hanya dibayar oleh orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan, tidak dapat menebus puasa yang terlewat di waktu lain dan diharapkan tidak akan pernah mendapatkan kembali kemampuan untuk mengganti puasa yang terlewat.

Ketiga syarat tersebut harus dipenuhi, jika tidak seseorang tidak membayar fidyah tetapi harus menunaikan puasa yang terlewat.

Di mazhab Hanafi, tidak ada batasan waktu untuk mengqadha, sehingga fidyah hanya berlaku jika seseorang tidak memiliki harapan untuk dapat menunaikan puasa terlewat seumur hidupnya. Artinya, berikut ini tidak memenuhi syarat untuk membayar fidyah:

Baca Juga: Buka Link Dikdin.bkn.go.id untuk Sekolah Kedinasan 2021, Info Pendaftaran IPDN Cek di Sini!

· Orang yang melewatkan puasa beberapa hari karena penyakit sementara

· Orang yang secara tidak sengaja atau sengaja membatalkan puasanya

· Orang yang tidak bisa berpuasa tahun ini karena operasi atau sejenisnya, tapi diharapkan bisa berpuasa tahun depan

Jika seseorang membayar fidyah dengan berpikir bahwa mereka tidak akan sehat untuk mengganti puasa yang terlewat tetapi kemudian mendapatkan kembali kesehatannya di kemudian hari, fidyah mereka akan dianggap sebagai amal dan mereka kemudian harus mengganti puasa yang terlewat.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta 9 April 2021: Libra Tak Perlu Pusing hingga Scorpio dan Sagitarius Dapat Pasangan Baru

Oleh karena itu, di dalam mazhab Hanafi tidak ada fidyah yang harus dibayar oleh ibu hamil atau menyusui yang melewatkan puasa di bulan Ramadhan karena dia akan bisa menunaikan puasa nanti.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Islamic Relief


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x