Di mazhab Hanafi, fidyah hanya dibayar oleh orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan, tidak dapat menebus puasa yang terlewat di waktu lain dan diharapkan tidak akan pernah mendapatkan kembali kemampuan untuk mengganti puasa yang terlewat.
Ketiga syarat tersebut harus dipenuhi, jika tidak seseorang tidak membayar fidyah tetapi harus menunaikan puasa yang terlewat.
Di mazhab Hanafi, tidak ada batasan waktu untuk mengqadha, sehingga fidyah hanya berlaku jika seseorang tidak memiliki harapan untuk dapat menunaikan puasa terlewat seumur hidupnya. Artinya, berikut ini tidak memenuhi syarat untuk membayar fidyah:
Baca Juga: Buka Link Dikdin.bkn.go.id untuk Sekolah Kedinasan 2021, Info Pendaftaran IPDN Cek di Sini!
· Orang yang melewatkan puasa beberapa hari karena penyakit sementara
· Orang yang secara tidak sengaja atau sengaja membatalkan puasanya
· Orang yang tidak bisa berpuasa tahun ini karena operasi atau sejenisnya, tapi diharapkan bisa berpuasa tahun depan
Jika seseorang membayar fidyah dengan berpikir bahwa mereka tidak akan sehat untuk mengganti puasa yang terlewat tetapi kemudian mendapatkan kembali kesehatannya di kemudian hari, fidyah mereka akan dianggap sebagai amal dan mereka kemudian harus mengganti puasa yang terlewat.
Oleh karena itu, di dalam mazhab Hanafi tidak ada fidyah yang harus dibayar oleh ibu hamil atau menyusui yang melewatkan puasa di bulan Ramadhan karena dia akan bisa menunaikan puasa nanti.