PR CIREBON – Terpilihnya Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi polemik internal partai tersebut.
Tak sedikit dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam tubuh Partai Demokrat menganggap terpilihnya Moeldoko berarti ada campur tangan dari pemerintah.
Pasalnya, Moeldoko merupakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan dan juga bukan lagi anggota kader Partai Demokrat alias orang luar.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Buka Suara Soal Batalnya Pernikahan dengan Kalina Ocktaranny
Annisa Pohan yang merupakan istri AHY juga ikut menanggapi hal tersebut melalui keterangan tertulis di akun Twitter pribadinya @AnnisaPohan pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Menurut Annisa Pohan, peristiwa pengambilalihan kekuasaan melalui KLB itu telah melanggar konstitusi, terlebih lagi ada pembiaran dari pemerintah.
“Ketika sebuah Partai Politik diambil haknya secara paksa dengan melanggar konstitusi, lebih lagi ada ‘pembiaran’ dari yang punya kuasa,” katanya.
Baca Juga: Luna Maya Ungkap Kemungkinan Menjalin Hubungan Lagi dengan Ariel Noah: Bisa Aja, Tapi...
“Apalagi dengan hak rakyat kecil? Siapa yang akan lindungi? apakah kita akan terus diam?,” imbuhnya.
Pernyataan Annisa Pohan kemudian mendapat tanggapan dari Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi menyoroti ada kekeliruan dalam pernyataan yang dilontarkan Annisa Pohan.
Baca Juga: Keluarga Besar Ayus Sabyan Ungkap Berhutang Budi pada Ririe Fairus: Kak Erie Bantu Ekonomi Keluarga
Baca Juga: Nasib Partai Demokrat di Ujung Tanduk, Saiful Mujani: Tergantung Negara Mengakui KLB atau Tidak
Menurut Teddy Gusnaidi, KLB jelas-jelas diperbolehkan dan bukan merupakan sesuatu yang melanggar konstitusi.
Tak hanya itu, Annisa Pohan juga dinilai keliru perihal pembiaran dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah memang tak boleh melakukan intervensi jika menyangkut masalah internal partai.
“1. KLB dalam partai dibolehkan, baca lagi, jangan-jangan Anda nggak tau apa itu konstitusi. 2. Masalah internal partai nggak boleh diintervensi penguasa. Baca UU Parpol nggak sih? Perlu diajari?,” tegasnya.
Baca Juga: Kaum Muda Simak, Begini Penjelasan Pakar Soal Reaksi Pasca Vaksinasi Covid-19
Namun begitu, Teddy Gusnaidi sepakat jika AHY harus mengambil langkah untuk mengatasi masalah di internal Partai Demokrat, asalkan tak ‘merengek’.
“3. Sepakat AHY jangan diam, tapi bukan berarti merengek,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Minggu, 7 Maret 2021.
Diketahui, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat melalui KLB yang digelar di Deli Serdang pada Jumat, 5 Maret 2021.
1. KLB dalam partai dibolehkan, baca lagi, jangan-jangan anda gak tau apa itu konstitusi.
2. Masalah internal partai gak boleh diintervensi penguasa. Baca UU Parpol gak sih? Perlu diajari?
3. Sepakat AHY jangan diam, tapi bukan berarti merengek.@annisapohan @AgusYudhoyono pic.twitter.com/z6XoPOQpVx— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) March 7, 2021
***