Sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB telah melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan pelanggaran kode etik karena dianggap radikal.
KASN kemudian telah melimpahkan laporan tersebut ke Kementerian Agama (Kemenag) dan Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN untuk diproses lebih lanjut.***