Laporan Terhadap Din Syamsuddin Dilimpahkan ke Pihak Berwenang, Teddy Gusnaidi: Mari Ikuti Prosesnya

- 16 Februari 2021, 15:50 WIB
Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi. /Tangkap layar Twitter.com/@TeddyGusnaidi

Baca Juga: Jawa Tengah Bebas Zona Merah, PPKM Hingga 'Jateng di Rumah Saja' Diklaim Berhasil Tekan Penyebaran Covid-19

Sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB telah melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan pelanggaran kode etik karena dianggap radikal.

KASN kemudian telah melimpahkan laporan tersebut ke Kementerian Agama (Kemenag) dan Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN untuk diproses lebih lanjut.***

 

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x