Tepis Pernyataan Bebaskan Aturan Protokol Kesehatan di Acara Televisi, Respon KPI Ini Mengejutkan

- 15 Februari 2021, 20:50 WIB
Logo KPI. /kpi.go.id
Logo KPI. /kpi.go.id /

"Kebijakan KPI dalam melibatkan lembaga penyiaran dalam kampanye penanggulangan laju Covid-19 melalui penerapan protokol Kesehatan, sejak awal telah menuai pro dan kontra,"jelasnya.

Namun menurut Agung, KPI dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menyadari posisi lembaga penyiaran yang sangat vital sebagai media pencegahan.

"Pertama karena alasan jangkauan siaran televisi dan radio yang hampir ke seluruh wilayah Indonesia. Kedua, karena sosok figur publik yang menjadi pengisi acara di televisi dan radio," ungkapnya.

Agung Suprio menyadari bahwa popularitas dan kekuatan para pesohor pada para pengikutnya, maka dari merekalah pesan protokol itu diharapkan dapat tersampaikan, sekaligus memberi contoh bagi publik atas ketaatan mereka mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Melantik Dua Pasangan Kepala Daerah Terpilih Provinsi Kaltara dan Sulut

Selain itu, Agung Suprio juga menyadari ada kesulitan yang dirasakan dalam implementasi kebijakan ini.

Termasuk adanya kesan bias atas kebijakan tersebut pada program-program yang lain,” ungkapnya.

Di satu sisi, untuk produksi sinetron, KPI telah meminta agar dilakukan penyesuaian dalam pembuatan adegan.

Dalam konteks penerapan protokol kesehatan, ada otoritas Satgas Covid-19 yang lebih memahami kondisi terkini dan kondisi darurat yang harus ditanggulangi.

Pada rapat koordinasi antara KPI, Satgas Covid-19 dan lembaga penyiaran, penegakan protokol kesehatan juga bertujuan untuk memberikan perlindungan pada pelaku industri penyiaran.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x