Buronan Korupsi Kantor Pajak Ditangkap di Tenda Pengungsian Gempa Mamuju, DPO 9 Tahun

- 29 Januari 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi koruptor.
Ilustrasi koruptor. /Pixabay/mohammed_hassan.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012.

Terpidana Mubassir akan menjalani hukuman penjara selama selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x