Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012.
Terpidana Mubassir akan menjalani hukuman penjara selama selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.***