Komjen Pol Listyo Sigit Jadi Kapolri, Ketua Fraksi PKS Ungkap 4 Syarat Keadilan Hukum Terwujud di Tangan Polri

- 27 Januari 2021, 17:13 WIB
Jazuli Juwaini mengomentari pelantikan Komjen Listyo SIgit Prabowo sebagai Kapolri baru.*
Jazuli Juwaini mengomentari pelantikan Komjen Listyo SIgit Prabowo sebagai Kapolri baru.* /Instagram/@jokowi

PR CIREBON - Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo tepat pada Rabu 27 Januari 2021 resmi dilantik sebagai Kapolri baru oleh Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menggantikan posisi Jenderal Polisi Idham Azis yang menjabat sebagai Kapolri sebelumnya.

Terkait pelantikan itu, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini pun ikut mengucapkan selamat kepada Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Kapolri yang Baru, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Persiapkan 4 Bidang Transformasi

Jazuli mengapresiasi janji dan komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin benar-benar mewujudkan hukum yang berkeadilan saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR pekan sebelumnya.

“Atas nama pimpinan dan anggota Fraksi PKS DPR RI kami ucapkan selamat bertugas kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hari ini dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Kapolri,” ungkap Jazuli, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Fraksi PKS.

Fraksi PKS berpesan agar Kapolri memenuhi komitmen dan janjinya untuk benar-benar mewujudkan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Resmi Menjabat Kapolri, Ini Pernyataan Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat Dilantik

Hukum yang berkeadilan ini, lanjutnya, patut digarisbawahi dengan tinta tebal karena menjadi misi utama penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.

Fraksi PKS mengapresiasi Komjen Pol Listyo Sigit yang menempatkannya sebagai bagian terpenting dalam pengembangan dan transformasi Polri ke depan melalui konsep Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan).

Selain itu, Jazuli juga membeberkan bahwa keadilan hukum di tangan Polri akan terwujud dengan sejumlah syarat.

Baca Juga: Disentil Netizen untuk Ngaca, Rizal Ramli: RR Tidak Pernah Korup, Jaga Integritas dan Tetap Kritis

Pertama, hukum yang berdiri tegak, berdiri di tengah, dan tidak condong pada kepentingan kekuasaan.

“Kedua, hukum yang bisa membedakan antara kriminal (murni) dan kriminalisasi (kasus), antara ujaran kebencian dan permusuhan yang memecah belah bangsa dengan kritik dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” ungkapnya.

Ketiga, hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya tajam bagi yang di bawah (rakyat biasa) tapi tumpul bagi yang di atas.

Baca Juga: Soroti Satu Juta Kasus Covid-19 di Indonesia, Mardani Ali Sebut Sikap Pemerintah Masih Setengah-setengah

Keempat, hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat dan bukan semata mengejar kepastian hukum. 

"Atas nama rasa keadilan masyarakat, proses hukum harus bijak melihat suatu kasus terhadap masyarakat dan kelompok lemah agar tidak dilanjutkan pidananya (restorative justice),” ucapnya.

Komjen Pol Listyo Sigit telah berjanji agar tidak terjadi lagi orang-orang miskin dan lemah dipidana.

Baca Juga: Usai Terima Vaksin Ke-2, Presiden Jokowi Sebut Vaksinasi Masyarakat Umum Diperkirakan Pertengahan Februari

"Seperti pada kasus Nenek Minah yang dipidana karena mencuri beberapa butir kakao atau kasus anak mempolisikan ibu kandungnya. Ini sangat kita apresiasi dan kita dukung penuh,” tegas Jazuli.

Selain itu, Jazuli juga mendukung penuh komitmen Komjen Pol Listyo Sigit yang akan mentransformasi wajah aparat kepolisian yang lebih humanis dan persuasif, serta mengikis kesan arogan, pungli, serta kesan ketidakadilan penanganan kasus oleh Polri melalui transparansi.

“Kalau semua komitmen itu dilaksanakan, kita acungkan jempol buat Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Fraksi PKS akan mengawasi secara kritis dan konstruktif,” pungkas Jazuli.

Baca Juga: Agenda Presiden Joko Widodo Hari Ini, Vaksinasi ke Dua dan Lantik Kapolri

Diketahui, pelantikan Komjen Pol Listyo Sigit berlangsung di Istana Negara Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021 sekitar pukul 09.30 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 1991 itu dilantik melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5/Polri Tahun 2021 tentang pengangkatan Kapolri yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Sekretariat Kabinet, setelah diambil sumpahnya, Komjen Pol Listyo Sigit kemudian menandatangani berita acara pengangkatan Kapolri.

Baca Juga: Ambroncius Nababan jadi Tersangka, Muannas Alaidid: Setuju, Rasisme Berbahaya Dibiarkan

Dalam kesempatan tersebut, Presiden melalui  Keppres Nomor 7/Polri Tahun 2021 tentang kenaikan pangkat dalam golongan perwira tinggi Polri.

Serta menetapkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Jenderal Polisi.

Setelah pembacaan Keppres tersebut, Presiden Jokowi melakukan penanggalan dan penyematan tanda pangkat dan tanda jabatan serta menyerahkan tongkat jabatan Kapolri kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 1 Juta, DKI Jakarta Tambah Rumah Sakit Rujukan dan Tempat Pemakaman

Diikuti ucapan selamat oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Hadir mendampingi Presiden dan Wapres dalam pelantikan tersebut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta Ketua DPR RI Puan Maharani.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: setkab Fraksi PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x