DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Azis Syamsuddin Sebut Jadikan Sebagai Evaluasi

- 15 Januari 2021, 19:55 WIB
DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Azis Syamsuddin Sebut Jadikan Sebagai Evaluasi/Reno Esnir/wsj/am /ANTARA.*
DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Azis Syamsuddin Sebut Jadikan Sebagai Evaluasi/Reno Esnir/wsj/am /ANTARA.* /

PR CIREBON-  Diberhentikannya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI

Pada Rabu, 13 Januari 2021 ikut ditanggapi oleh Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin mengimbau anggota KPU menjadikan sanksi atas pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman, yang dilayangkan DKPP) itu sebagai pembelajaran dan evaluasi.

Baca Juga: Tanggapi Klarifikasi Raffi Ahmad Terkait Langgar Prokes, dr. Tirta: Sampean Gentle Minta Maaf

Azis berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang, sehingga tercipta pesta demokrasi yang terus meningkat kualitasnya di masa mendatang.

"Hal ini jangan sampai terulang, permasalahan ini berawal dari perselisihan suara pasangan calon di Kalimantan Barat yang berimbas ke MK dan akhirnya berujung di KPU Pusat,” kata Azis melalui siaran pers,

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman DPR RI, Jumat, 15 Januari 2021 "Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya,” sambungnya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Terima Anggaran Rp149,8 Triliun, Ini Harapan Presiden Jokowi ke PUPR

Diketahui, alasan Arief diberhentikan DKPP adalah pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Evi Novida Ginting yang merupakan anggota KPU juga diberhentikan dengan alasan yang sama.

Hal tersebut akhirnya memicu pemberhentian Ketua KPU sebab mendampingi Evi dalam melakukan gugatan atas putusan pemecatannya di PTUN.

Baca Juga: Sesalkan Raffi Ahmad yang Langgar Prokes Usai Divaksinasi, Azis Syamsuddin: Tolong Jaga Amanah

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu menegaskan DPR RI akan mendalami terlebih dahulu terkait penjelasan DKPP dan berharap perkara pemecatan tersebut tidak mempengaruhi kinerja KPU.

"DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan"

"Jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat, terlebih baru saja melaksanakan Pilkada Serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi," ujarnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Terlibat Kasus Pelanggaran Prokes, dr Tirta Buka Suara, Sebut Raffi Dicari Pihak Istana

Sebelumnya, dilihat dari laman resminya, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua dan Anggota Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 17 perkara di Ruang Sidang DKPP, pada Rabu, 13 Januari 2021.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Google Doodle Hari ini, Mengenal Legenda Penemu Olahraga Basket James Naismith

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x