Soroti Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Mardani Ali Sera Sebut 4 Hal yang Harus Jadi Perhatian

- 24 Desember 2020, 08:25 WIB
Tri Rismaharini resmi dilantik menjadi Menteri Sosial, di Istana Negara Jakarta.
Tri Rismaharini resmi dilantik menjadi Menteri Sosial, di Istana Negara Jakarta. /setkab.go.id

PR CIREBON – Walikota Surabaya, Tri Rismaharini baru saja dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial menggantikan posisi Juliari Batubara pada rabu 23 Desember 2020.

Pelantikan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial langsung menuai kontroversi publik lantaran rangkap jabatan.

Tri Rismaharini yang kini sudah dilantik sebagai Menteri diketahui belum melepaskan jabatannya sebagai Walikota Surabaya.

Baca Juga: Setelah Dilantik, Menkes Budi Gunadi Sadikin Tancap Gas Kejar Target Kesiapan Vaksinasi Covid-19

Dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-rakyat.com, Risma, sapaan akrab Tri Rismaharini, mengaku rangkap jabatannya sudah seizin Presiden Jokowi.

Ia mengatakan, dirinya hanya ingin meresmikan sejumlah proyek yang tengah digarapnya sebagai Walikota Surabaya.

Rangkap jabatan yang dilakukan Risma tersebut ditentang dan dikomentari oleh sejumlah tokoh.

Salah satunya, anggota DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Soal Ekpsor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti: Usai Saya Tak Lagi Menjabat, Larangan itu Diabaikan

Melalui cuitan Twitter @MardaniAliSera pada 23 Desember 2020, Mardani Ali Sera menyoroti soal rangkap jabatan Bu Risma.

Menurut Mardani Ali Sera, setidaknya ada empat hal yang harus menjadi perhatian saat ada rangkap jabatan seperti yang sekarang dilakukan oleh Bu Risma.

Pertama, rangkap jabatan secara etika tidaklah bagus. Sebab Risma misalnya, akan menerima pendapatan dari dua sumber sekaligus yakni APBN dan APBD.

Baca Juga: Media Asing Soroti Reshuffle Menteri, Singgung soal Lonjakkan Kasus Covid-19 di Indonesia

“Secara etika jelas tidak bagus. Dalam hal ini pendapatan dll dari 2 sumber APBN dan APBD,” cuit Mardani, seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Kedua, menurut Mardani, rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang.

Hal ini dikarenakan Undang-Undang jelas melarang soal rangkap jabatan.

“Bisa berpotensi melanggar UU,” terang Mardani.

Baca Juga: Sindri Pelapor Said Didu, Faizal Assegaf: Belajar Dong pada Gus Dur dalam Merespon Perbedaan

Ketiga, rangkap jabatan seperti yang dilakukan Bu Risma bisa jadi akan membuat kerja Bu Risma menjadi tidak fokus.

Padahal dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, peran serius Menteri Sosial sangat dibutuhkan.

“Kerja tidak fokus padahal harus maksimal & serius,” ujar Mardani.

Baca Juga: Prabowo dan Sandiaga Uno Masuk Kabinet, Mardani Ali Sera: Eksperimen Pertama Pak Jokowi

Terakhir, rangkap jabatan sebagai Walikota Surabaya dan Menteri Sosial sangatlah merepotkan.

Risma suatu waktu harus bolak-balik dari Jakarta ke Surabaya dan sebaliknya.

Keempat hal tersebut, menurut Mardani, harus menjadi perhatian penting bagi Risma, walaupun Presiden sendiri sudah mengizinkan soal rangkap jabatan tersebut.

Baca Juga: Said Didu Minta Maaf Soal 'Menggebuk Islam', Gun Romli: Kalau Dia Bisa Bedain Berarti Sengaja

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran-rakyat.com Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x