Terkait Rencana STNK Mati 2 Tahun Akan Diblokir, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Metro Jaya

- 23 Desember 2020, 09:11 WIB
Suasana Masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku STNK di Samsat Polda Metro Jaya.*
Suasana Masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku STNK di Samsat Polda Metro Jaya.* /PMJ

PR CIREBON – Terdengar kabar bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir apabila telah mati atau non-aktif selama lebih dari dua tahun.

Pihak kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih dalam tahap sosialisasi.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebelum resmi diberlakukan.

Baca Juga: Soal Hukuman Mati untuk Tindak Korupsi di Masa Pandemi Covid-19, Pakar Hukum: Sebagai Warning

Hal tersebut digagas karena banyaknya masyarakat yang masih kurang memperhatikan atau kurang keperdulian kepada masa berlaku STNK yang dibiarkan dan tidak diperpanjang selama bertahun-tahun.

Banyak ditemui para pengendara baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang masa berlaku STNKnya sudah mati selama dua tahun atau lebih.

Oleh karena itu, pihak kepolisian akan memberlakukan aturan yang lebih tegas lagi agar pemilik kendaraan lebih memperhatikan terhadap masa berlaku STNK.

Baca Juga: Update Foto Bersama 3 Calon Menteri Baru, dr. Tirta Berharap Bisa Bersama Atasi Pandemi Covid-19

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menyebut apabila tidak melakukan registrasi ulang dua tahun registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka akan dilakukan pemblokiran.

“Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Kompol Martinus Aditya dalam keterangannya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ.

Martinus Aditya menambahkan, pemblokiran STNK tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, salah satunya, ada di Pasal 1 ayat 17.

Baca Juga: Update Foto Bersama 3 Calon Menteri Baru, dr. Tirta Berharap Bisa Bersama Atasi Pandemi Covid-19

Di dalam pasal tersebut diatur bahwa penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Sementara itu, dalam Pasal 114 ayat 1 dijelaskan bahwa penghapusan itu dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

“Merujuk pada Pasal 114 ayat 2, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali,” ujarnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Jadi Menteri di Kabinet, Musni Umar: Wajar Banyak Emak-emak Marah

Menurut Martinus, sosialiasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor terus dilakukan sambil menunggu petunjuk lanjutan terkait penerapannya dari pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Kami menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri,” tandas Martinus.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x