Jadi Saksi Kasus Korupsi PT DI, Tiga Pensiunan TNI Dipanggil KPK

- 18 Desember 2020, 14:11 WIB
Jadi Saksi Kasus Korupsi PT DI, Tiga Pensiunan TNI Dipanggil KPK.*
Jadi Saksi Kasus Korupsi PT DI, Tiga Pensiunan TNI Dipanggil KPK.* /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/

PR CIREBON – Walaupun di tengah pandemi Covid-19 tak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi surut. Pandemi bukan menjadi sebuah halangan bagi KPK karena pandemi atau tidak, uang negara yang dikorupsi oleh beberapa pejabat oknum harus segera diselamatkan.

Semakin garang tiap harinya, Komisi Anti Rasuah atau yang biasa disebut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil tiga pensiunan TNI dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada 2007-2017, Jumat 18 Desember 2020.
 
Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017, Budiman Saleh (BS).
 

"Ketiganya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS. Pemeriksaan bertempat di Kantor Polrestabes Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Ketiga pensiunan TNI itu ialah Hari Yuwono, Tjuk Agus Minahasa, dan Yadi Husyadi.
Pihak KPK telah mengumumkan Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI itu pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Saleh diduga telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Pada kasus itu, KPK juga menyidik tiga orang lain, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019, Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

Di lain sisi, mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani, statusnya sudah menjadi dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Saat konstruksi disebut Saleh menerima kuasa dari Santoso sebagai direktur utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
 

Kuat dugaan, kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar Amerika Serikat sedangkan Saleh diduga menerima aliran dana Rp686.185.000. Juga dalam kasus itu, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x