HRS Ajukan Praperadilan, Polri Siap Hadapi: Kami Akan Beberkan Fakta-fakta di Persidangan Nanti

- 16 Desember 2020, 14:46 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Menjawab Soal Langkah Praperadilan Pihak HRS.*
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Menjawab Soal Langkah Praperadilan Pihak HRS.* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A


PR CIREBON - Tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab (HRS), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Polri menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.

“Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu, 16 Desember 2020.

Argo menuturkan pihaknya memiliki sejumlah fakta terkait kasus tersebut. Nantinya, kata Argo, fakta-fakta itu akan disampaikan di persidangan.

Baca Juga: Manfaatkan Media Sosial, Kakek Ini Bertemu Lagi dengan Jaketnya yang Hilang

“Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” tuturnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Polri.

Habib Rizieq Shihab bersama dengan lima orang petinggi Front Pembela Islam (FPI) lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Adapun kelima orang lainnya yaitu, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi di Polda Jabar, Ridwan Kamil Minta Massa Pendukung HRS Tidak Datangi Polres

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara tersebut bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020 lalu. Dalam kegiatan itu, diketahui dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan, dan diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.

Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS juga dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x