Baru Pemeriksaan Awal, Sekretaris Umum FPI Sebut Penyidik Belum Menanyakan Substansi Kasus HRS

- 12 Desember 2020, 20:08 WIB
Baru Pemeriksaan Awal, Sekretaris Umum FPI Sebut Penyidik Belum Menanyakan Substansi Kasus HRS.*
Baru Pemeriksaan Awal, Sekretaris Umum FPI Sebut Penyidik Belum Menanyakan Substansi Kasus HRS.* /PMJ News/ Fajar


PR CIREBON – Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebutkan saat ini penyidik Polda Metro Jaya belum menanyakan substansi mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada pemeriksaan yang dijalani pemimpin organisasi kemasyarakatan tersebut, Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, belum. Baru tahap awal, identitas, domisili, kira-kira itu," kata Munarman di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Munarman pun memastikan hasil tes cepat antigen non reaktif milik Rizieq di Polda Metro Jaya, maka menepis isu yang menyebutkan pimpinan ormas FPI itu terpapar Covid-19.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Tolak Rekonsiliasi Habib Rizieq, Mahfud MD: HRS Minta Terpidana Teroris Dibebaskan

"Ini hasil tes semalam hasilnya negatif beliau satu garis artinya negatif. Jadi isu-isu selama ini kita buktikan. Tadi dites pihak polda hasilnya sama persis seperti ini jadi untuk isu Covid-19 tidak ada. Clear bersih," ungkap Munarman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Rizieq mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini sebagai tersangka.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," tutur Rizieq.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris Malam Ini, Derby Manchester Bakal Jadi Ajang Pembuktian

Ia pun menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil non reaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x