Penuhi Target Pemilih dalam Pilkada 2020, Ini Strategi yang Disiapkan Mendagri

- 5 Desember 2020, 16:40 WIB
Menteri Dalam Negeri republik Indonesia Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri republik Indonesia Tito Karnavian /Instagram @titokarnavian/



PR CIREBON - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memiliki strategi khusus untuk memenuhi target partisipasi dan pemilih 77,5 persen pada Pilkada serentak 2020. Tantangan terberat adalah Pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19.

Strategi pertama adalah membentuk Desk Pilkada Kemendagri untuk memantau atau mengawasi proses pencatatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Tanda Daftar Sipil (Suket) setiap hari.

Prinsip kerja Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri adalah mengakomodir segala bentuk pelayanan publik yang ingin menggunakan hak pilihnya atau mencatat e-KTP.

Baca Juga: Presiden Turki: Macron Bebani Prancis, Harapan Saya Segera Singkirkan Secepat Mungkin

"Kami rekonsiliasi terus data hariannya kepada KPU dan Bawaslu, sehingga bisa sama-sama kita monitor, daerah-daerah mana yang belum maksimal melakukan perekaman e-KTP ataupun yang tidak mendapatkan Suket," ungkapnya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

"Masalahnya bisa berbeda-beda di tiap daerah, itulah tim supervisi yang akan bekerja. Saya sudah perintahkan, dua minggu mereka harus berada di daerah-daerah itu dan bergerak di daerah-daerah yang petanya sudah kami punya," tambahnya.

Strategi kedua, Mendagri sudah menetapkan hadiah bagi setiap daerah yang telah melakukan perekaman e-KTP dengan baik dan juga sanksi (punishment) apabila penilaian mereka kurang baik.

Baca Juga: Keponakan Prabowo Bicara Kasus Edhy: Lagu Lama dalam Catur Politik Pilkada 2020

"Tidak segan-segan, kami akan berikan punishment sehingga kami sudah menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil bekerja maksimal untuk mengakomodir sebanyak-banyaknya. Nah, kami sudah memiliki datanya," tegasnya.

Meski jabatan kepala dinas dipilih dan diusulkan oleh kepala daerah dan berada di bawah struktur komando, namun pengangkatan jabatan tersebut berdasarkan surat yang ditandatangani Menteri dalam negeri.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x