Jadwal Lengkap Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap Selama Masa Mudik Lebaran 2024, akan Diawasi Kamera ETLE

18 Maret 2024, 09:10 WIB
Ilustrasi jalan tol dalam kota Jakarta: Polri mengumumkan penerapan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol pada arus Mudik Lebaran 2024 diawasi kamera ETLE. /ANTARA FOTO/

SABACIREBON - Menyongsong arus mudik Lebaran 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan rencana penerapan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol.

Langkah ini diambil untuk mengendalikan mobilitas kendaraan selama masa angkutan mudik, dengan menggunakan teknologi kamera ETLE untuk menilai pelanggaran.

"Kami akan menerapkan sistem ganjil-genap untuk membatasi mobilitas kendaraan," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam sebuah konferensi pers persiapan dan rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024 yang diselenggarakan pada Minggu 17 Maret 2024.

Baca Juga: Empat Semi Finalis Piala FA: Coventry City vs Manchester United, Man City vs Chelsea

Menurut Aan, petugas tidak akan secara langsung menghentikan atau meminta kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap untuk berputar balik.

Sebaliknya, kamera ETLE mobile akan dipasang di gerbang-gerbang tol yang memiliki pembatasan ganjil-genap.

Penerapan sistem ganjil-genap akan dimulai dari Kilometer (KM) 0 hingga KM 141 Tol Jakarta-Cikampek, dengan penyesuaian sesuai dengan situasi lapangan.

Baca Juga: Meilysa Trias/Rachel Allessya Juara Ganda Putri Turnamen Bulutangkis BWF Super 300 Orleans Masters 2024

Berikut jadwal lengkap pemberlakuan sistem ganjil-genap selama masa mudik Lebaran 2024:

Arus Mudik Ganjil Genap (KM 0-KM 141):

- 5-7 April 2024 (14.00-24.00 WIB)

- 8 April 2024 (08.00-24.00 WIB)

- 9 April 2024 (08.00-24.00 WIB)

Arus Balik Ganjil Genap (KM 414-KM 0):

- 12 April 2024 (14.00-24.00 WIB)

- 13 April 2024 (08.00-24.00 WIB)

- 14-16 April 2024 (08.00-08.00 WIB) ***

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan pengaturan lalu lintas selama periode angkutan mudik, memastikan kelancaran perjalanan bagi para pemudik serta meningkatkan keselamatan di jalan raya. ***

Editor: Fabian DZ

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler