Operasi Yustisi Resmi Digelar di Indonesia, Uang Denda Terkumpul Sentuh Angka Lebih dari Rp1 Miliar

24 September 2020, 08:47 WIB
Operasi yustisi dalam rangka penegakkan peraturan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Senin, 21 September 2020 malam.* //Antara/HO-Satlantas Polresta Banyumas

PR CIREBON – Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan Covid-19 yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia selama minggu ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang mengindahkan peraturan protokol kesehatan.

Hal ini berdasarkan pada Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, yang mengatakan bahwa denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar selama Operasi Yustisi 2020 untuk penegakkan disiplin protokol kesehatan mencapai Rp1,055 miliar.

Sanksi denda tersebut diberikan kepada para pelanggar selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Yustisi tahun 2020 di seluruh Indonesia sejak 14 hingga 22 September 2020.

Baca Juga: Minta Sumatera Barat Diubah jadi Minangkabau, Fadli Zon: Hubungannya dengan Keistimewaan Sejarah

"Denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp1.055.778.500," kata Kombes Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2020 yang dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs Antara.

Tercatat pula ada penindakan sebanyak 954.217 kali dengan sanksi teguran yang terdiri dari teguran lisan sebanyak 685.141 kali dan teguran tertulis sebanyak 153.822 kali.

Selain itu, terdapat sanksi berupa penutupan tempat usaha yang dilakukan sebanyak 510 kali dan pemberian sanksi kerja sosial sebanyak 100.538 kali. Sedangkan razia atau pemeriksaan yang dilakukan petugas pada Selasa lalu ada sebanyak 27.619 kegiatan.

Baca Juga: Menapak Jejak Perjalanan Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pejabat Imigrasi

Total sasaran yang dituju sebanyak 268.318 dengan perincian orang yang terjaring razia sebanyak 216.310 orang dengan tempat sebanyak 21.706 lokasi dan 30.429 kegiatan.

Lebih lanjut, penindakan sebanyak 187.276 kali dengan sanksi teguran yang terdiri dari lisan sebanyak 135.046 kali dan tertulis sebanyak 27.717 kali, denda administrasi sebanyak 2.255 kali dengan nilai denda Rp131 juta, penutupan tempat usaha sebanyak 98 kali dan sanksi kerja sosial sebanyak 22.160 kali.

Operasi Yustisi dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk memutus penularan Covid-19.

Operasi Yustisi ini mengerahkan 85.389 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan pemangku kepentingan lainnya dengan rincian 43.970 personel Polri, 14.003 personel TNI, 17.089 personel Satpol PP dan 10.327 personel lainnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler