Membedah Aturan Larangan Kampanye Pemilu 2024: Fasilitas Negara dan Ketentuan Penting

11 Desember 2023, 20:00 WIB
Infografis Fasilitas Negara Dilarang untuk Kampanye /RRI/Ari Dwi P/Suhendra dan tim Redpel

SABACIREBON - Penyelenggaraan Pemilu 2024 telah menetapkan larangan keras terhadap penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye. Aturan ini bersifat mendalam, mengatur peserta Pemilu dari capres hingga pejabat daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023, yang diundangkan pada 14 Juli, menjadi landasan utama kampanye yang jujur, adil, dan terbuka.

Aturan kampanye pemilu merinci segmentasi kampanye sesuai jenis pemilu, mencakup presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, demikian dikutip dari kpu.go.id.

Baca Juga: Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale Bertabur Promo Fantastis, Jangan Sampai Terlewat 

Metode kampanye juga diatur dengan cermat, dari pertemuan tatap muka hingga pemanfaatan media sosial dan media massa. Larangan-larangan diberlakukan untuk mencegah praktek-praktek yang dapat merugikan integritas pemilu.

Larangan penggunaan fasilitas negara diimbangi dengan larangan penggunaan tempat umum tertentu, seperti tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah.

Seluruh peserta kampanye diingatkan untuk mematuhi larangan yang melibatkan atribut kampanye, hasutan, dan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: LIB : 15 VAR Siap Dipakai di Pertandingan Liga 1 Pertengahan Muaim

Para pelaksana kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Bagi para pejabat negara dan pihak yang terlibat dalam kampanye, larangan diterapkan secara tegas. Aturan ini mencakup ketua lembaga negara, aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, serta kepala desa.

Pelanggaran terhadap aturan kampanye ini dapat berujung pada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bojan Hodak Sebut Timnya Tak Bermain Bagus Usai Telan Kekalahan 2-0 Hadapi Persik Kediri

Harapan tertinggi dari aturan ini adalah terciptanya kampanye pemilu yang berintegritas, adil, dan informatif. Kepatuhan terhadap aturan akan mendukung pendidikan politik masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu mendatang.

Dengan pemahaman mendalam terhadap aturan ini, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi pada kesuksesan pesta demokrasi.***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler