Gugatan Batas Usia 65 Tahun dan Dua Kali Daftar Pilpres Ditolak Mahkamah Konstitusi

23 Oktober 2023, 15:39 WIB
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/10/2023). / ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.

SABACIREBON - Gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU) terkait batas usia calon peserta pilpres serta penambahan norma belum pernah mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Sidang Pengucapan Putusan atau Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023, Hakim Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan permohonan pertama gugatan tersebut tidak dapat diterima, dan permohonan kedua ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

"Mengumumkan bahwa permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. Sementara permohonan pemohon untuk selain itu dan selebihnya ditolak," kata Anwar Usman.

Baca Juga: Kok Polisi Bawa Parang Saat Ngawal Survey di Rempang? Ini Penjelasan Polda Riau

Gugatan ini diajukan oleh Gulfino Guevarrato dalam Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023.

Pada pokok permohonan pertama, Gulfino meminta agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu dianggap bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak diinterpretasikan sebagai "berusia paling sedikit 21 tahun dan paling banyak 65 tahun pada saat pengangkatan pertama."

Kedua, pemohon juga meminta agar ditambahkan norma baru pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu, yaitu "atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama."

Baca Juga: Dirreskrim Sudah Periksa 52 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri, Kini Panggil 3 Saksi Lagi

MK menegaskan bahwa permohonan mengenai batas usia capres dan cawapres menjadi minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun telah kehilangan relevansi, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah diberikan interpretasi baru dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

"Inti permohonan pemohon telah kehilangan relevansi sepanjang Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Anwar.

Sementara itu, permohonan mengenai penambahan norma belum pernah mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres sebanyak dua kali juga dianggap tidak beralasan menurut hukum oleh MK. Pasal 169 huruf n UU Pemilu saat ini dianggap sudah cukup jelas dan tegas. Permintaan pemohon dinilai tidak berkaitan dengan makna asli pasal tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Alhamdulillah, Indonesia Mendapat Tambahan Kuota Haji untuk Tahun Depan, Segini Jumlahnya

"Inti permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum sepanjang Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Anwar Usman.

Sementara itu, Hakim Suhartoyo, salah satu hakim konstitusi, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan ini. ***

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler