SABACIREBON - Setelah menjalani pemeriksaan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB dengan didampingi oleh Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Terlihat ia mengenakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol dengan tulisan JAMPidsus di bagian depan.
Johnny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Terpidana Korupsi KTP-el Setya Novanto yang Mendekam di Lapas Sukamiskin Mendapat Remisi
Pemeriksaan terhadap Johnny dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023.
"Dari Dirdik Kejagung, hari ini kami telah memanggil saudara JP untuk menjadi saksi ketiga kalinya. Telah ada cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers pada hari yang sama.
"Setelah itu, penyidik telah meningkatkan status Johnny G Plate menjadi tersangka dan selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Johnny, yang merupakan Menteri dari Partai Nasdem, diduga terlibat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 sampai dengan 2022. ***