Ikuti Pilkada Serentak 2020, Bupati Sumenep Hanya Dapat Jatah 3 Tahun Jabatan

11 Agustus 2020, 07:43 WIB
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020.*/NET /

PR CIREBON - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang hanya tinggal menghitung bulan, ternyata menyimpan cerita unik dari Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Hal ini diungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa jabatan pasangan kepala hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020 di daerah Sumenep tidak sampai lima tahun.

Artinya, Bupati yang menggantikan A Busyro Karim mendatang di Kabupaten Sumenep ini hanya akan memimpin dan mengelola pemerintahan selama 3 tahun lamanya.

Baca Juga: Berhenti Jadi Pelatih Timnas U-19, Benarkah Indra Sjafri Teken Kontrak dengan Juventus? Cek Faktanya

Lebih lanjut, Komisioner KPU Sumenep Devisi Hukum, Deki Prasetia Utama menegaskan hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

”Sesuai undang-undang tersebut pada pasal 201 point 7 ditegaskan bahwa jabatan Kepala daerah hasil Pilkada 2020 sampai tahun 2024,” terang Deki, seperti dikutip dari RRI  pada Senin, 10 Agustus 2020.

Deki memandang bunyi dalam pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 juga dengan jelas menyebutkan bahwa di tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Haedar Nashir Tak Sudi Muhammadiyah Terima Bantuan Dana dari Pemerintah

”Hitung-hitungannya kalau Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilbup 2020 dilantik Februari 2021, maka masa kerjanya diperkirakan 3 tahun setengah karena November 2024 akan Pilkada lagi setelah pemilihan Presiden dan Legislatif,” jelas Deki.

Namun demikian, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pula Bupati dan Wakil Bupati nanti tetap akan mendapat hak gaji pokok selama lima tahun walaupun masa jabatannya hanya 3 tahunan.

Bahkan, Hak uang pensiun juga akan diberikan selama satu priode pemerintahan.

Baca Juga: Trump Kecolongan, Penyusup Bersenjata Memasuki Gedung Putih saat Jumpa Pers

Untuk itu, pihaknya mengimbau Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada Pilbup Sumenep 2020 nanti mengetahui masa jabatannya yang dipangkas tersebut.

”Masa jabatan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang, sehingga kami sebenarnya sudah yakin bahwa semua calon sudah mengetahui mengenai masa kerjanya apabila terpilih nanti,” tambah Deki.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan 2020 diperkirakan akan berlangsung pada Desember mendatang yang ditetapkan KPU tahapan Pilbup Sumenep memasuki masa pencocokan dan penelitian data pemilih.

Sedangkan saat ini, Sumenep masih berada dalammasa pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) yang dijadwal 4 sampai 6 September, sedangkan pemungutan dan penghitungan suara Pilbup Sumenep ditetapkan 9 Desember 2020 mendatang.

Sementara itu, dua pasangan Cabup-Cawabup yang menyatakan maju pada Pilbup Sumenep, yakni, Achmad Fausi-Nyai Hj Dewi Khalifah diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kemudian pasangan calon kedua adalah Fattah Jasin-KH Ali Fikri diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PAN), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Golkar.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler