5 Oknum Polisi Melakukan Pungutan pada Penerimaan Calon Polisi, Dijatuhi Sanksi . Segini besarnya pungutan

9 Maret 2023, 16:30 WIB
ilustrasi-Pungutan liar /

SABACIREBON - Uang pungutan yang diberikan orang tua calon polisi kepada oknum anggota polisi yang merupakan calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 yang sering menjadi isyu ternyata benar adanya.

Setidaknya, pungutan pada orang tua calon polisi itu terjadi di wilayah hukum Jawa Tengah dan diakui oleh Kabid Humas Polda Jaten Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: Ingin Mencoba Naik Jet Pribadi? Ini Harga dan  Cara Sewanya

Menurut Iqbal uang pungutan dari orang tua calon polisi itu sudah dikembalikan kepada yang berhak dan oknum polisi yang menerima uang sudah ditindak.

Sebanyak 5 oknum polisi yang melakukan pungutan itu pangkatnya bervariasi, mulai Kombes sampai Brigadir dan oknum PNS, semuanya sudah diberi sanksi. Kelima oknum anggota polisi yang sudah menjadi sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW, paparnya.

Baca Juga: Cingcau Mang Ratim dan #Closethedoor Corbuzier Podcast

Dari pemeriksaan terhadap puluhan saksi, hanya belasan orang tua calon polisi yang terbukti memberikan uang pungutan.

Dia menambahkan pemberian uang tersebut dilakukan sebelum disampaikan pengumuman kelulusan penerimaan Bintara Polri 2022.

"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima (lulus) masuk bintara atas kemampuan calon masing-masing," kata Iqbal.

Baca Juga: Transaksi Janggal di Kementerian Keuangan Capai Rp 300 Triliun

Dia mengatakan tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan dua pelaku lain, Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Selain kelima oknum polisi tersebut, katanya, hukuman administrasi dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Baca Juga: Ratu Dalem Keraton Kanoman Cirebon, Hj, Sri Mulya Wafat, Siang Ini Dikebumikan di Astana Gunung Sembung

Dia menjelaskan seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun, sedangkan satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

Menyangkut besaran pungutan, Iqbal menyebut antara Rp 350 juta sampai Rp 750 juta. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler