Polisi Narkoba : Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM Ditangkap Bareskrim Polri

16 Agustus 2022, 10:15 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap /

SABACIREBON - Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkoba.

AKP ENM ditangkap pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : Mengenal Si Perdu Ajaib Kirinyuh untuk Kesehatan (Bagian3)

 Dalam penangkapan  AKP ENM tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram.

Selain itu, dari AKP ENM juga disita pula plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

Baca Juga: Nadal Prioritaskan US Open, Absen dari Davis Cup

Penangkapan  AKP ENM itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar yang dikonfirmasi Antara Selasa 16 Agustus 2022.

"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar dengan barang bukti shabu yang disita 101 gram," kata Krisno.

Baca Juga: Ini Sejarah tentang Terbentuknya Paskibraka

Penangkapan AKP ENM hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam.

 Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Baca Juga: Hotman Paris Bantu Pegawai Alfamart dari Tuntutan Wanita Penguntil

Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Asep Minta Konsentrasi ke Tuduhan 340, Jangan Dialihkan ke Motif

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas," kata Krisno. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler