Ferdy Sambo Akui Rekayasa, Sempat Kasih Uang Tutup Mulut kepada Bharada E untuk Kasus Penembakan Brigadir J

12 Agustus 2022, 22:50 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati /Instagram.com/@divpropampolri

SABACIREBON - Polisi tembak polisi masih hangat jadi perbincangan. Terbaru, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo terang-terangan menjanjikan uang 1 miliar rupiah kepada Richard Eliezer alias Bharada E setelah Brigadir J tewas ditembak mati.

Mantan pengacara Bharada E, Burhanuddin mengatakan, Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Bharada E. Uang tersebut agar Bharada E tidak membongkar insiden penembakan Brigadir J.

"Ada di BAP. Bharada E memang dijanjikan uang 1 miliar rupiah. Uang agar tutup mulut," kata Burhanuddin.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Penyidikan Kasus Pelecehan Brigadir J Dihentikan

Burhanuddin menyebutkan, tersangka lainnya, KM dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (sebelumnya Brigadir RR) juga dijanjikan uang masing-masing 500 juta rupiah. Total uang yang dijanjikan Ferdy Sambo 2 miliar rupiah.

Burhanuddin menyebut, uang tersebut dijanjikan Pati Yanma Polri itu sehari setelah insiden penembakan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mengakui sebagai aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama," kata Taufan Damanik, saat memberikan keterangan pers, di Mako Brimob, Depok, Jumat 12 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Timnas Indonesia U16 Juara Piala AFF usai Kalahkan Vietnam 1-0 di Final, Kado untuk Kemerdekaan Indonesia

Dia menjelaskan FS mengakui sejak awal telah melakukan langkah-langkah untuk merekayasa dan mengubah atau mendisinformasi beberapa hal, sehingga konstruksi awal kasus itu adalah tembak-menembak.

"Dia (FS) mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut Taufan, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas tindakannya tersebut.

Ferdy Sambo diperiksa pada satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB. Selain Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, hadir pula dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.

Update terakhir dari Mabes Polri, bahwa penyidikan kasus pelecehan Brigadir J seperti yang dilaporkan sebelumnya, dihentikan.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Penyidikan Kasus Pelecehan Brigadir J Dihentikan

Penghentian penyidikan kasus pelecehan sudah diisyaratkan Polri setelah ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan ancaman pasal 340, pembunuhan berencana, joncto pasal 338 dan pasal 55.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Masih Pro Kontra Frenkie de Jong ke Chelsea, Namun The Blues Cadangkan Rp 1.13 Triliun

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus. ***

Editor: Agit Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler