SABACIREBON-Salah satu kunci saksi Kasus polisi tembak polisi, Bharada E , melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara mengajukan sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin 8 Agustus 2022.
Deolipa yang telah dinanti awak media, tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum memasuki ruang LPSK, Deolipa menyebut masih mempersiapkan persyaratan untuk kliennya agar bisa menjadi JC.
Baca Juga: Pengobatan Herbal : Mengenal Si Perdu Ajaib Kirinyuh untuk Kesehatan (Bagian3)
Sebelumnya, Deolipa menyebut kliennya Bharada E, diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J. Namun tidak disebutkan siapa atasannya.
Menurut Kuasa Hukum Brarada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri, Bharada E Diperintah Atasan untuk Tembak Brigadir J.
Atasan yang memerintahkan menembak Brigadir J, berada di lokasi kejadian (TKP) pada saat terjadinya penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Boerhanuddin enggan menyebutsiapa sosok atasan pemberi perintah itu. Ia hanya menyebut, sosok yang dimaksud merupakan atasan kedinasan, bukan atasan ketika dia ditugaskan.
Baca Juga: Meneteskan Air Mata, Pameran Artefak Nabi Muhammad SAW dan Sahabat Obati Kerinduan Umat Muslim
Diketahui Bharada E ditugaskan untuk menjadi supir pribadi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. "Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharara E dan Brigadir RR yang dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Meneteskan Air Mata, Pameran Artefak Nabi Muhammad SAW dan Sahabat Obati Kerinduan Umat Muslim
Kasus kematian Brigadir J telah menyebabkan 25 personel Polri diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Baca Juga: Langka, Umat Hindu Raih Magister Pendidikan Islam
Mabes Polri juga sudah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke lokasi khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka. ***