SABACIREBON-Berbagai upaya dilakukan untuk menyelundupkan barang haram seperti narkoba sering digagalkan petugas.
Termasuk yang dilakukan seorang narapidana umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara yang mencoba menyelundupkan sabu melalui botol sampo.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Seberat 1.4 Kg Dibekuk Polresta Kendari
Penyelundupan yang dianggap modus baru itu digagalkan karena petugas mencurigainya gerak gerik narapidana umum. saat melewati pos penjaga pintu utama (P2U).
Kepala Lapas Kendari Abdul Samad Dama, Selasa (24/5) mengatakan peristiwa itu terjadi Sabtu 21 Mei 2022
Baca Juga: Jaksa di Lahat Saweran, Kejaksaan Agung Perintahkan Kejati Sumatera Selatan untuk Mengusutnya
Salah satu narapidana umum yang usai membersihakn area kantor yang akan masuk ruang tahanan, membawa botol sampo.
Sebelum memasuki mesin X-ray, petugas memanggilnya dan langsung memeriksa bawang bawaannya.
Usai dibongkar, ternyata di dalam botol sampo, terdapat 7 pipet kecil yang di dalamnya terdapat butiran-butiran kiristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Singapura Secara Tegas Beberkan Lagi Alasan Penolakan Kedatangan UAS
Atas kejadian itu, Lapas Kelas IIA Kendari masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait asal muasal barang haram tersebut.
Lalu berkoordinasi dengan Polresta Kendara untuk mengungkap jalur dan pemasok sabu ke lapas. ***