Polda MetroJaya Himbau Masyarakat Lapor Polisi Jika ada Peminta Paksa THR

22 April 2022, 21:17 WIB
Ilustrasi. Kumpulan pantun lebaran/Idul Fitri. /Pixabay.com/Mirza-Waqar-Ahmad /

SABACIREBON  -  Hari raya Lebaran setiap tahun merupakan hari  yang tunggu-tunggu semua umat muslim di seluruh dunia, termasuk di Indoneia.

Momentum indah dan sakral itu selalu menjadi penantian semua masyarakat muslim. Setiap orang menanti kedatangannya dan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.

Tetapi di luar penantian  ummat Islam, hari raya Idul Fitri atau hari Lebaran itu srring pula dimanfaatkan untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri atau golongan.

Menjelang hari penting bagi umat Islam, Polda Metro Jaya mengimbau para pengusaha maupun masyarakat agar melapor ke polisi apabila terdapat Ormas yang meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa.

 Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Liang Lahat untuk Musim Mudik

Sebelumnya, beredar di tengah masyarakat surat edaran mengatasnamakan ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke masyarakat. Surat edaran tersebut viral di media sosial dan mendapat beragam tanggapan warganet.

Dalam keterangan yang disampaikan lewat surat edaran itu, masyarakat diminta untuk berpartisipasi dengan berbagi rezeki kepada para kader PP (Pemuda Pancasila) Ranting Cengkareng Timur.

"Di dalam menyambut dan memasuki hari raya penuh berkah dan ketenangan, hari yang fitri tersebut, bersama ini kami mohon partisipasinya bapak/ibu agar kiranya berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada kami untuk menikmati dan merayakan Hari Raya Idhul Fitri 1443 H," ujar keterangan dalam surat itu, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Jalur Keluar Tol Gedebage Diujicoba Jelang Lebaran Sekarang

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang mendapatkan surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian.

Dia memastikan polisi akan memproses secara hukum setiap laporan masyarakat terkait permintaan THR secara paksa.

"Membuat surat edaran meminta THR atas nama ormas tertentu ini tidak dibenarkan. Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," ujarnya dikutip dari PMJ News pada Jumat 22 April 2022.

Baca Juga: Harga BBM Produk Shell Turun, Harga Minyak Global Tetap Tinggi

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan tindakan ormas yang meminta THR itu dapat termasuk dalam pemerasan apabila dilakukan secara paska. Maka dari itu dia mengimbau kepada seluruh ormas untuk berhenti dan tidak meminta THR kepada masyarakat luas.

"Soal THR ormas, Polda Metro mengimbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," tuturnya.***

Disclaimer: Berita diatas sebelumnya tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul  “Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor Polisi JIka Temui Ormas Minta THR Secara Paksa”, ditulis oleh Boy Darmawan - 22 April 2022, 20:36 WIB

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler