Nikmati Long Weekend Pengguna Jasa KA Capai 52.343 Pelanggan per Hari

16 April 2022, 13:03 WIB
Tampak penumpang di Stasiun Kereta Api Bandung. Di anara mereka ada yang menikmati libur panjang 14 - 17 April 2002. /Pikiran-Rakyat.com/

SABACIREBON - Jumlah masyarakat pengguna jasa kereta api (KA) yang menikmati libur panjang (long weekend) pada pekan ini terus meningkat.

Pada periode 14-17 April 2022, volume pelanggan KA Jarak Jauh mencapai 209.370 pelanggan atau rata-rata 52.343 pelanggan per hari.

Adapun okupansi (keterisian - red) KA Jarak Jauh pada periode tersebut yaitu 51 persen dari total tempat duduk yang disediakan.

Teridentifikasi pula KA-KA favorit pelanggan pada long weekend yakni KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp, KA Bengawan relasi Pasar Senen - Purwosari pp, KA Jayabaya relasi Pasar Senen - Malang pp, KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan - Ketapang pp, dan lainnya.

Baca Juga: Menhub dan Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Mudik Lebaran Mulai dari Tol KM 19 Bekasi

Vice President Public Relation PT KAI Joni Martinus, mengingatkan agar pengguna jasa KA tetapi mematuhi prokol kesehatan. Perusahaan jasa angkutan massal itu siap melayani masyarakat yang misalnya belum divaksin. Penerapan protokol kesehatan sesuai SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022.

“Di samping mengingatkan pelanggan terkait penerapan protokol kesehatan, di momen long weekend ini pula kami mengimbau kepada pelanggan untuk segera melakukan vaksin booster agar perjalanan dengan kereta api tetap sehat dan nyaman,” ujar Joni Martinus.

Ketentuan vaksin

Diungkapkan Martinus, pelanggan KA Jarak Jauh yang sudah mendapatkan vaksin ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil screening covid 19 pada saat boarding.

Baca Juga: Mau Naik Kereta APi Vaksin Belum Lengkap? Tak Perlu Bingung Datang saja ke Stasiun

Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Sementara jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Baca Juga: Sambut Wisatawan Libur Lebaran, Objek Wisata Garut Dibenahi

Bagi  yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Lain halnya bagi pelanggan usia 6-18 tahun yang saat ini belum bisa mendapatkan vaksin booster, maka tetap diharuskan untuk menunjukkan hasil screening covid 19.

Sedangkan untuk pelanggan di bawah 6 tidak harus menunjukkan bukti vaksin atau screening covid 19 tapi harus didampingi oleh orang dewasa pada saat perjalanan.

informasi lebih lanjut mengenai perjalanan KA pada libur panjang akhir pekan ini, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.***

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: HUMAS PT KAI

Tags

Terkini

Terpopuler