Syarat agar Bisa Mudik dari Kemenkes RI. Guna Cegah Sebaran Covid 19

13 April 2022, 09:42 WIB
Kemenkes beri syarat calon pemudik sebelum lakukan perjalanan./FB Kemenkes RI /

SABACIREBON-  Setelah dua kali lebaran tak bisa mudik akibat pandemi, kini pemerintah membolehkan kembali masyarakat untuk mudik pada Idul Fitri 1443H tahun ini.

Namun bagi pemudik ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, terutama  berkaitan dengan uapaya pencegahan penyebaran Covid 19.

Kepastian masyarakat diperbolehkan mudik lebaran pada libur Idul Fitri nanti, secara resmi telah diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu. Pilpres Bagaimana?

Hal ini pun disambut suka cita masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim. Mereka tentunya kini bersiap untuk bisa mudik ke kampung halamannya.

Dikutip dari laman akun FB resmi Kementerian Kesehatan RI, Rabu 13 April, bagi mereka yang akan mudik ada informasi terbaru untuk diketahui.

Kepada masyarakat yang akan mudik, Kemenkes mengingatkan  agar mengisi eHAC. Pengisian eHAC jadi salah satu syarat wajib sebelum mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: Kota Bandung Segera Miliki Walikota Definitif

Bahkan ketentuan ini berlaku mulai 5 April 2022 di semua moda transportasi darat, laut dan  udara.

Berikut cara mengisi eHAC Domestic dan beberapa ketentuan mudik yang wajib kamu tahu. 

Pengisian eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik bisa kamu isi satu hari sebelum keberangkatan atau saat akan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Presenter Ivan Gunawan Bangun Masjid di Uganda, Afrika.

Ini untuk membantumu supaya tak kerepotan saat akan bepergian dan mencegah terjadinya antrian saat akan boarding.

Nantinya petugas di semua moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan penumpang.

Bagi pengguna kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak. Apabila muncul tanda hijau maka pemudik layak melakukan perjalanan, muncul tanda merah artinya tidak layak bepergian.

Baca Juga: Rusia Mungkin sedang Serius Rancang Serangan Baru ke Ukraina dengan Gunakan Senjata Kimia

Aturan pengisian eHAC hanya berlaku bagi pelaku perjalanan usia 6 tahun keatas, sementara anak usia dibawah 6 tahun dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Pengisian eHAC adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan mudik yang aman, nyaman, dan sehat sampai ke kampung halaman.

Selain itu untuk mempermudah perugas kesehatan melakukan pelacakan kasus apabila ditemukan kasus konfirmasi COVID 19.

Baca Juga: BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja Mulai April 2022

Selama perjalanan, para pelaku perjalanan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker dengan benar, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum untuk yang perjalanan kurang dari 2 jam. 

 Baca Juga: Meski Jerman Kirim Pasokan 50 Tank Leopard 1, Tentara Ukkraina Sulit Operasikan Secara Mendadak

Mudik lebaran tahun ini jadi momentum anggota keluarga untuk saling berkumpul melepas rindu, jangan disia-siakan.

Persiapkan diri dengan baik agar diri sendiri dan keluarga dalam keadaan sehat tidak terinfeksi COVID-19.

Masih ada waktu buat memenuhi syarat kelayakan mudik, tunggu apalagi yuk segerakan booster COVID-19 di sentra vaksinasi atau fasyankes terdekat. (Andik Arsawijaya)

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Akun FB Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler