PR CIREBON – Cara untuk mengetahui keaslian buku nikah secara menyeluruh akan dijelaskan pada artikel ini.
Usai melakukan pernikahan, pasangan pengantin tentunya akan mendapatkan buku nikah. Buku nikah ini bisa didapatkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan adanya buku nikah berarti kedua pasangan tersebut sudah dianggap sah secara agama dan negara.
Baca Juga: Rekomendasi Twibbon dengan Desain Unik untuk Menyambut Maulid Nabi pada 19 Oktober 2021
Namun ada beberapa kendala ketika memiliki buku nikah yaitu keaslian dari buku tersebut.
Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengetahui keaslian buku bikah yang dirangkum Pikiran Rakyat-Cirebon.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Jika dibuat pada 2019 atau sebelumnya, berikut adalah cara mengetahui keasliannya:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa buku nikah
2. Petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap keaslian buku nikah
Jika buku nikah tersebut dibuat pada 2019 hingga sekarang, berikut adalah caranya:
Baca Juga: Link Nonton Jirisan Episode 1 Sub Indo, Drakor yang Dibintangi Gianna Jun dan Ju Ji Hoon
1. Scan QR Code yang terdapat pada buku nikah
2. Setelah dipindai, QR Code pada buku nikah asli akan terhubung pada data pernikahan di aplikasi Simkah
Bagaimana ciri-ciri buku nikah yang asli? berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Gemas pada Anak Zaskia Sungkar Ukkasya: Pengen Anakku Kaya Gini
1. Halaman dalam sampul terdapat hologram berbentuk lingkaran bergambar garuda
2. Lembar transparan mengkilat berhologram menutup lembar identitas pasangan pengantin.
3. Nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku.
Baca Juga: Baim Wong Hadapi Kontroversi Publik, Dedi Mulyadi: Dia Sangat Menyukai Orang yang Bekerja
4. Setiap halaman buku apabila diterawang akan terlihat gambar garuda.***