Cek Segera Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat BLT Anak Sekolah dengan Total Rp4,4 Juta

12 Oktober 2021, 19:34 WIB
Ilustrasi - Simak berikut cara-cara mendaftar agar siswa bisa segera mendapatkan BLT khusus anak sekolah dari pemerintah. /Unsplash/Mufid Majnun

PR CIREBON - Berlangsungnya wabah pandemi Covid-19 hingga kini memnuat pemerintah Indonesia akan kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para anak sekolah.

Seperti di tahun 2020 sebelumnya, pada tahun 2021 ini pemerintah membagikan BLT khusus anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan Oktober.

Setiap anak sekolah yang sedang menyenyam pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan nilai yang berbeda.

Baca Juga: Young K DAY6 Resmi Jalani Wamil, Begini Pesan Manis yang Dibagikannya kepada Fans!

Dan, total jumlah BLT yang dibagikan pemerintah untuk anak sekolah mencapai nilai Rp4,4 juta.

Untuk siswa SD/sederajat akan mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Selain itu, BLT anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Sebuah Kuil berusia 130 tahun Terbakar, Muhamad Norhisyam Ibrahim: Kerugian mencapai 70 persen

Kendati demikian, orang tua perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Dan untuk cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswanya, di antaranya sebagai berikut:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Taqy Malik Miris Lihat Kelakuan Baim Wong, Begini Seharusnya Menyikapi Orang yang Suka Minta-minta

2. Isi data diri siswa sesuai dengan KIP.

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

5. Terakhir, klik tombol cari data.

Baca Juga: Diminta Buat Vlog Bareng Zayn dan Gebetan, Zikri Daulay Beri Jawaban Berbeda

Tak hanya itu, ada pula beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.

Berikut ini syarat-syaratnya:

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

Baca Juga: Baim Wong Komentar di Postingan Paula Verhoeven, Netizen Ingatkan untuk Minta Maaf ke Kakek

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Selanjutnya, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler