PR CIREBON - Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan data diri.
Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan NIK KTP.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarkan kode QR dertifikat digital Covid-19.
Baca Juga: Aries Mudah Terhasut, Berikut Ini Zodiak yang Paling Emosional dan Mudah Cemas dalam Astrologi
Berikut mengapa masyarakat tidak mudah menyebarkan NIK KTP dan kode QR dertifikat digital Covid-19.
Lewat akun Instagram pribadinya, NIK KTP merupakan informasi pribadi yang rentan disalahgunakan.
NIK KTP merupakan data pribadi yang renatang digunakan oleh pelaku tindak kejahatan.
Baca Juga: China Telah Vaksinasi Lebih dari 1 Miliar Orang
Baca Juga: Kapal Perang Tiongkok Berkeliaran di Laut Utara Natuna, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Bisa Diam!
Jangan sembarangan menyebarkan NIK KTP. Serta bisa digunakan tanpa izin, maka merupakan sebuah kejahatan.
Lalu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah menyebarkan kode QR dertifikat digital Covid-19.
Sebab, kode QR dertifikat digital Covid-19 juga rentan digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Istri Bambang Trihatmodjo, Mayangsari Ungkap 4 Kebahagiaannya: Alhamdulillah
Baca Juga: Irwansyah dan Zaskia Sungkar Tiru Ekspresi sang Anak, Netizen Salfok: Ukkasya Gemes Banget!
kode QR dertifikat digital Covid-19 berisiko digunakan pelaku kriminal dalam menjalankan aksinya.
"Maka dari itu, jangan pernah mengunggah sertifikat digital Covid-19 di media sosial yaa Guys," tulis Divisi Humas Polri.***